Jakarta (ANTARA) - Staf Khusus III Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga mengatakan bahwa temuan dugaan korupsi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur di PT INKA (Persero) merupakan hasil laporan dari Erick Thohir pada 2022.
"Jadi pada tahun 2022, Pak Erick itu lewat Deputi hukumnya mengirim surat ke Jampidun (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum) supaya minta INKA diinvestigasi," ujar Arya di Jakarta, Rabu.
Arya menyampaikan, pelaporan ini merupakan komitmen dari Erick untuk memberantas kasus korupsi di BUMN.
"Jadi yang melaporkan adalah Pak Erick, bagian dari bersih-bersih BUMN. Jadi INKA ini adalah bagian dari bersih-bersih BUMN," kata Arya.
Kementerian BUMN terus melakukan bersih-bersih sebagai upaya transformasi. Menurut Arya, Erick Thohir dengan tegas berani melaporkan direksi-direksi yang melakukan penyelewengan di perusahaan pelat merah.
Baca juga: Kejati Jatim: INKA habiskan Rp28 miliar dalam proyek fiktif di Kongo
Adapun beberapa kasus yang dilaporkan oleh Erick antara lain PT Asuransi Jiwasraya (Persero), PT Garuda Indonesia (Persero), PT Waskita (Persero), PT Wijaya Karya (Persero), dan PT Telkom Indonesia (Persero).
"Siapa yang berani melaporkan anak buahnya, coba dicek, Ya Pak Erick. INKA itu Pak Erick yang laporkan ke Kejaksaan tahun 2022," ucapnya.
Diketahui, Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menemukan sejumlah uang yang dikeluarkan oleh PT Industri Kereta Api (INKA) dan tidak ada peruntukannya mencapai sekitar Rp28 miliar terkait proyek fiktif di Republik Demkoratik Kongo.
Namun, Kepala Kejati (Kajati) Jatim Mia Amiati menyatakan masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menentukan kerugian negara dalam perkara ini.
"Kejati Jatim memiliki enam orang auditor dari bidang pengawasan yang bersertifikasi. Sebenarnya dalam melakukan perhitungan kerugian sudah sah menurut hukum acara. Tapi kami lebih mengutamakan hasil perhitungan dari BPKP," katanya kepada wartawan usai memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 di Surabaya, Senin (22/7).
Perkara dugaan korupsi ini berawal di tahun 2020 saat PT INKA berencana mengerjakan rekayasa, pengadaan dan konstruksi (EPC) proyek transportasi dan prasarana kereta api di Kongo dengan difasilitasi oleh sebuah perusahaan asing.
Saat itu, perusahaan asing yang memfasilitasi-nya menyampaikan kebutuhan pengerjaan proyek lain sebagai sarana pendukung agar proyek transportasi dan prasarana kereta api tersebut dapat berjalan, yaitu berupa penyediaan energi listrik di Kota Kinshasa.
Selanjutnya PT PT INKA Multi Solusi (IMST) yang merupakan bagian dari afiliasi PT INKA bersama dengan sebuah perusahaan bernama TSG Utama yang diduga masih terdapat kaitan dengan perusahaan lain sebagai fasilitator, membentuk perusahaan patungan di Singapura dengan nama JV TSG Infrastructure dengan tujuan mengerjakan penyediaan energi listrik.
PT INKA kemudian memberikan sejumlah dana talangan kepada JV TSG Infrastructure tanpa jaminan. Namun, proyek di Kongo tersebut sampai sekarang tidak pernah terealisasi.
Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2024