Neraca pembayaran sektor asuransi tahun lalu tercatat mengalami defisit sebesar Rp10,2 triliun
Jakarta (ANTARA) - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan peran pelaku reasuransi domestik perlu ditingkatkan untuk mendukung pengembangan serta mengurangi defisit neraca pembayaran sektor asuransi nasional.

"OJK menilai bahwa peran reasuransi domestik perlu lebih dioptimalkan untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan sektor industri asuransi nasional," ujar Ogi dalam Indonesia Re International Conference (ICC) 2024 di Jakarta, Rabu.

Ia menyatakan bahwa sektor reasuransi berperan penting dalam mendukung mekanisme penyebaran risiko yang dikelola oleh perusahaan asuransi dan menjaga kinerja keuangan dan solvabilitas perusahaan asuransi dari dampak volatilitas klaim yang besar.

Selain itu, lanjutnya, perusahaan reasuransi juga memiliki peran untuk mengoptimalkan kapasitas permodalan dan kemampuan akseptasi risiko serta menyediakan back up untuk mendukung pengelolaan risiko katastropik.

Namun, peran dari sektor reasuransi dalam mendukung pengelolaan risiko di sektor asuransi saat ini belum optimal, seperti yang ditunjukkan oleh data-data terkait proporsi premi dan neraca pembayaran industri asuransi.

Ogi menyampaikan bahwa proporsi premi reasuransi ke luar negeri terhadap total premi asuransi pada 2022 mencapai 34,8 persen. Angka tersebut kemudian meningkat 38,1 persen pada 2023.

Pihaknya pun mencatat bahwa neraca pembayaran sektor asuransi masih bernilai negatif akibat transaksi reasuransi ke luar negeri yang lebih besar dibandingkan dengan transaksi reasuransi yang masuk ke dalam negeri.

Neraca pembayaran sektor asuransi tahun lalu tercatat mengalami defisit sebesar Rp10,2 triliun, atau meningkat 28,2 persen dibandingkan dengan nilai defisit pada 2022 yang tercatat sebesar Rp7,95 triliun.

"Rangkaian data statistik tersebut merupakan indikasi bahwa struktur industri reasuransi yang sehat saat ini masih perlu dikembangkan oleh pelaku lokal secara optimal dan berkelanjutan," tuturnya.

Untuk mengatasi berbagai tantangan dalam pengembangan industri perasuransian nasional, OJK bersama seluruh pemangku kepentingan telah menerbitkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Perasuransian Indonesia 2023-2027.

Ogi mengatakan bahwa peta jalan tersebut disusun dengan tujuan untuk mewujudkan industri asuransi yang sehat, efisien, dan berintegritas; memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat; serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Ia menuturkan bahwa sejumlah program strategis dalam peta jalan tersebut di antaranya adalah peningkatan kelembagaan perusahaan asuransi dan reasuransi melalui penguatan permodalan, merger, konsolidasi, dan pengelompokan perusahaan sesuai ketentuan.

Program strategis lainnya adalah penguatan kapasitas sektor reasuransi dalam negeri yang memiliki indikator keberhasilan terkait penguatan permodalan dan kompetensi dalam pengelolaan risiko serta penurunan defisit neraca pembayaran yang terkait dengan aktivitas reasuransi.

Selain itu, Ogi menyatakan bahwa pihaknya juga akan melakukan penguatan regulasi untuk meningkatkan kinerja industri perasuransian.

OJK telah menerbitkan 10 peraturan OJK (POJK) dan empat Surat Edaran (SE) OJK pada 2023. Delapan POJK di antaranya merupakan amanat dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Tahun ini pihaknya juga tengah memproses 10 POJK dan tiga SE OJK, yang mana tujuh POJK di antaranya merupakan amanat undang-undang tersebut.

"Selanjutnya, pada 2025, OJK merencanakan akan menerbitkan sembilan POJK dan sembilan SE OJK, dengan tiga POJK merupakan pendukung peraturan pemerintah," imbuhnya.

Baca juga: OJK: Total aset asuransi dan reasuransi syariah capai Rp45,10 triliun
Baca juga: OJK luncurkan peta jalan perasuransian 2023-2027
Baca juga: OJK terbitkan aturan pemisahan unit syariah asuransi dan reasuransi

Pewarta: Uyu Septiyati Liman
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2024