Kongres ini merekomendasikan negara-negara di dunia membuat program pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat
Jakarta (ANTARA) - Kongres Dunia Hukum Kesehatan (World Congress for Medical Law) Ke-28 yang berlangsung 20-23 Juli 2024 di Batam, Kepulauan Riau, menghasilkan sejumlah rekomendasi pada upaya peningkatan layanan kesehatan global.

"Kongres ini merekomendasikan negara-negara di dunia membuat program pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, bukan berdasarkan pertimbangan politik atau sekadar mengejar popularitas," kata Vice Chairman World Congress for Medical Law Muh. Nasser dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Mantan Komisioner Kompolnas itu mengatakan Kongres Dunia Hukum Kesehatan mensinyalir kebijakan kesehatan di beberapa negara tidak bertumpu pada kepentingan riil masyarakat, melainkan kepentingan bisnis, seperti pembelian obat dan alat kesehatan.

Selain itu, kata Nasser, kongres juga memberikan perhatian tentang proses hukum pada pelanggaran dalam prosedur dan kompetensi pelayanan kesehatan.

“Kongres juga minta agar para dosen, guru besar, dan pemerhati hukum kesehatan untuk memberikan banyak perhatian pada media setempat tentang salah pengertian mengenai pidana kesehatan,” katanya.

Baca juga: Indonesia bangun mekanisme formal akses layanan kesehatan global
Baca juga: WHO bentuk inisiatif global pastikan layanan kesehatan primer berjalan


Nasser yang juga menjabat Ketua Asosiasi Dosen Hukum Kesehatan di Indonesia itu mengatakan, kongres turut mempersoalkan penggunaan istilah malpraktek yang tidak tepat atau digunakan secara serampangan hanya didasarkan atas asumsi atau tuduhan tanpa adanya bukti.

Menurut Nasser, International Society of Medical Crime Law telah menyatakan secara tegas bahwa para penegak hukum di seluruh dunia untuk tidak menggunakan instrumen hukum umum dalam menjerat pelaku dugaan tindak pidana medik (medical crime), kecuali punya alat bukti adanya niat atau unsur kesengajaan.

“Semua hasil kongres ini akan diserahkan kepada pemerintah negara masing-masing sebagai rekomendasi dunia untuk perbaikan penanganan kasus hukum kesehatan maupun kedokteran,” katanya.

Kegiatan World Congress for Medical Law yang dihadiri oleh para ahli, guru besar, dan peminat hukum kesehatan sedunia ditutup pada Selasa (23/7) oleh President World Association For Medical Law (WAML) terpilih yakni Prof Thierry Vansweevelt, dari Belgia.

Turut hadir peserta dari 61 negara dunia seperti dosen atau Guru Besar Ilmu Hukum. Kemudian juga para advokat, praktisi lain, dan stakeholder hukum kesehatan lainnya.

Adapun kegiatan itu diisi dengan diskusi organisasi dan juga dibahas 194 makalah dari seluruh dunia dengan topik yang bervariasi.

Dalam kongres itu juga telah terpilih Prof Charles William Bill Hinant dari USA sebagai Chairman International Medical Crime Law didampingi oleh perwakilan Indonesia, Dr. Muh Nasser, sebagai Vice Chairman.

Baca juga: BPJS Kesehatan bangun sinergi berskala global dalam layanan kesehatan
Baca juga: Pakar serukan kolaborasi global atasi risiko dan tantangan kesehatan
Baca juga: Erick Thohir: Indonesia siap bersaing dalam wisata kesehatan global

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2024