Pencabutan izin usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK
Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur karena tidak dapat mengatasi masalah permodalan.
Kemudian, pada 9 Juli 2024, OJK menetapkan BPR Sumber Artha Waru Agung sebagai bank dengan status pengawasan bank dalam resolusi (BDR) berdasarkan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus BPR dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan permodalan. Namun, pengurus dan pemegang saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR.
Selanjutnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR Sumber Artha Waru Agung dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.
"Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi," ujarnya.
OJK mengimbau kepada nasabah BPR Sumber Artha Waru Agung agar tetap tenang karena dana masyarakat pada perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: OJK terbitkan peraturan perkuat penerapan tata kelola BPR dan BPRS
Baca juga: LPS siapkan pembayaran simpanan nasabah BPR Lubuk Raya Mandiri
Baca juga: OJK sebut 1.206 BPR/BPRS telah penuhi modal inti minimum Rp6 miliar
Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2024