Jakarta (ANTARA) - Kementerian Dalam Negeri mencatat sudah ada 40 pemerintah daerah yang telah menerapkan kebijakan transfer fiskal berbasis ekologi atau Ecological Fiscal Transfer (EFT).

Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Restuardy Daud mengatakan penerapan kebijakan ini mendorong perlindungan ekologis yang beriringan dengan pembangunan pada daerah masing-masing.

"Saya berharap ini jadi langkah konkret kita untuk secara terstruktur dan tersistematis bisa mengalokasikan anggaran kepada daerah," ujar Restuardy dalam Lokakarya yang mengusung tema 'Penerapan EFT di Daerah' yang dipantau secara daring dari Jakarta, Rabu.

Dia pun berharap inovasi ini dapat dikembangkan di daerah lainnya. Hal ini untuk mendukung pencapaian target target nol emisi bersih atau net zero emission pada 2060 melalui insentif kinerja ekologis.

Selain itu, Restuardy mengungkapkan ada beberapa negara yang telah menerapkan EFT seperti Brasil, Portugal, Perancis, China dan India.

Ia menjelaskan untuk Brasil, pemerintah negara bagian mentransfer dana ke pemerintah kota berdasarkan ukuran hutan lindung, kawasan perlindungan air hingga wilayah adat.

Kemudian, di Portugal atau Prancis, pemerintah pusat melakukan transfer ke daerah di bawahnya berdasarkan kawasan lindung yang dimiliki.

Hal yang sama juga terjadi pada China di mana pemerintah mentransfer ke daerah berdasarkan indeks lingkungan yang dimiliki. India juga mentransfer ke negara bagian di bawahnya berdasarkan tutupan hutan yang dimiliki.

"Ini saya kira pendekatan-pendekatan yang bisa kita lakukan untuk ke depan kita bisa adopsi menjadi satu instrumen," katanya.

Restuardy pun mengapresiasi konsep awal EFT yang telah dikembangkan menjadi Insentif Kinerja berbasis Ekologis (IKE).

Adapun penerapan EFT di Indonesia ini mengutamakan pemberian insentif kinerja oleh pemda kepada pemerintah di bawahnya berdasarkan kinerja ekologis. Ini menggunakan kebijakan belanja transfer fiskal di APBD, berupa bantuan keuangan, ADD dan dana kelurahan.

"Saya terima kasih EFT dikembangkan menjadi IKE yang diarahkan untuk memberikan insentif kinerja kepada pemerintah di bawahnya berdasarkan pendekatan ekologis," pungkas Restuardy.

Baca juga: Kemendagri dorong pemda buat SOP pengendalian inflasi

Baca juga: Kemendagri minta pemda fokus kesesuaian dokumen dalam IPKD

Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024