saya belum dapat laporan
Jakarta (ANTARA) -
Polda Metro Jaya hingga saat ini belum mendapatkan laporan soal mobil dinas kementerian yang diduga melanggar dengan melintas di jalur busway kawasan Thamrin, Jakarta Pusat.
 
"Coba nanti kita cek, saya belum dapat laporan, " kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman ​saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Latif menjelaskan pihaknya akan mendalami soal video viral tersebut, termasuk anggota patroli dan pengawal yang bersama mobil menteri tersebut.

"Kalau anggota kami dicek belum ada, masalahnya apa nanti ini yang melakukan pengawalan dari Korlantas atau mana kita belum tahu ini, anggota saya dicek belum ada, " ucapnya.
 
Sebelumnya beredar video viral yang diunggah oleh akun Instagram @koalisipejalankaki yang memperlihatkan sebuah mobil berpelat RI 24 yang melintas di jalur busway.

Baca juga: DKI akan cabut STNK pelanggar jalur Busway

Pada video tersebut terlihat anggota patroli dan pengawal (patwal) ingin memutar arah dan meminta mobil kementerian untuk mundur dan keluar dari jalur busway saat melintas di jalur busway kawasan Thamrin itu.
 
"Angkat topi untuk paramudi TransJakarta, " tulis akun tersebut.
 
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh ANTARA, mobil bernomor pelat RI 24 terdaftar milik Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Sementara itu Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie saat dikonfirmasi, Rabu, menjelaskan bahwa selain bus TransJakarta, ada tiga kendaraan lain yang diperbolehkan melintas di busway, yakni ambulans, mobil pemadam kebakaran dan mobil dinas berpelat RI.

"Akan tetapi, tidak setiap hari mobil RI 24 menggunakan jalur busway. Dalam praktiknya, baik rute maupun lajur mana yang digunakan tergantung patwal yang berkoordinasi dengan petugas di jalan, " katanya.

Baca juga: Pemprov Jakarta minta polisi lanjutkan sterilisasi busway

Anna juga menambahkan dalam video tersebut bukan Bus Transjakarta yang menghalangi jalan, tetapi bus tersebut mengalami gangguan dan menginfokan pada patwal soal gangguan tersebut sehingga patwal memutuskan untuk lewat jalur lain.

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024