"Memang, untuk hari ini, seharusnya ada 18 saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi dengan terdakwa AGK dan ajudannya Ramadhan Ibrahim, tetapi, ada saksi yang berhalangan dan tidak bisa mengikuti sidang,"
Ternate (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta saksi dalam kasus tindak pidana korupsi diduga melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) untuk kooperatif hadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

"Memang, untuk hari ini, seharusnya ada 18 saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi dengan terdakwa AGK dan ajudannya Ramadhan Ibrahim, tetapi, ada saksi yang berhalangan dan tidak bisa mengikuti sidang," kata JPU KPK, Rikhi Benindo Maghaz Ketika dihubungi usai sidang dengan terdakwa mantan Gubernur Malut AGK di PN Ternate, Rabu.

Oleh karena itu, kata Rikhi Benindo, KPK akan Kembali melakukan panggilan kedua dan ketiga kepada saksi untuk hadir di PN Ternate.

Akan tetapi, kata dia, berdasarkan informasi para saksi yang belum bisa hadir karena lagi berobat di luar daerah akan hadir dalam sidang berikutnya.

Sedangkan, untuk Rektor Universitas Muhammadiyah Maluku Utara Ternate, Prof DR Saiful Deni akan dijadwalkan untuk memanggil menjadi saksi dalam kasus yang melibatkan mantan Gubernur Malut AGK.

Dia menyebut, KPK saat ini fokus dalam kasus gratifikasi dengan menghadirkan saksi-saksi yang telah diperiksa untuk hadir di PN Ternate dan hari ini ada 18 orang akan diperiksa sebagai saksi, tetapi yang bisa menghadirinya 10 orang, dimana delapan orang belum bisa menghadiri karena kegiatan di luar kota serta alasan sakit dan lagi berobat di luar daerah.

Ada saksi yang ingin menyampaikan kesaksiannya melalui zoom tetapi belum direspon, karena KPK berharap agar saksi bisa hadir secara langsung di PN Ternate.

Menurutnya, ada sejumlah saksi yang sampai saat ini belum hadiri sidang diantaranya Evan Salim Perdana, Hesti Tanip, Jabid Ibrahim, Kusnandar, Santi dan Indra Grafika mereka diharapkan bisa hadir dalam sidang lanjutan.

Sementara itu, AGK telah menghadiri sidang setelah dokter yang memeriksa kesehatan terdakwa mantan Gubernur dua periode ini mengizinkan bersangkutan untuk hadir di sidang PN Ternate.

"Kondisi terdakwa AGK Alhamdulillah membaik dan dokter spesialis orthopedi telah mengizinkan bersangkutan untuk mengikuti sidang," ujarnya.

Pewarta: Abdul Fatah
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024