menyelipkannya dalam bungkus paket berisi batu
Jakarta (ANTARA) - Bandar narkoba mengedarkan barangnya melalui jasa pengiriman di Kembangan, Jakarta Barat dengan maksud untuk mengelabui petugas dan pihak terkait. 

"Mereka kirim narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis (sinte) dengan menyelipkannya dalam bungkus paket berisi batu," kata Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Sutrisno dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu.

Ia menjelaskan, hal itu terungkap setelah petugas menangkap dua orang tersangka berinisial IS (29) alias T dan IS (32) alias B di Kembangan, Jakarta Barat, Selasa (16/7).

Dikatakan, paket tersebut menjadi komuflase dan dikirim melalui jasa pengiriman sebagai seolah-olah paket suku cadang kendaraan.

"Untuk pengiriman mereka lewat 'online', lewat paket, dengan modus seolah-olah barang ini (narkoba) 'sparepart' atau suku cadang kendaraan, tetapi tapi di dalamnya ada batu sehingga berat," katanya.

Baca juga: Polisi ungkap kasus sabu seberat 6 kilogram di dalam boneka di Jaktim

Ia menyebutkan, setiap bungkus paket, terdapat beragam narkotika dengan beragam berat, mulai dari paket lima gram, 10 gram, 15 gram dan 25 gram yang akan dikirim sesuai pesanan.

"Tiap kotaknya ini masing-masing, ada yang lima gram, ada 10 gram, ada 15 gram ada 25 gram. Jadi masing-masing pesanan. Nanti mereka dikirim lewat paket titipan kilat," kata Sutrisno.

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa 2.872 gram sabu, 3.796 gram tembakau sintetis, tiga buah timbangan elektrik, sembilan botol diduga cairan sintetis, 10 plastik klip dan dua baskom aluminium.

Hingga kini, polisi masih memburu pemasok bahan baku produksi narkotika berinisial IL yang juga memodali dan mengajarkan T dan B membuat narkotika.

"Dari pengakuan pelaku, ada yang mendidik tapi sekarang lagi DPO,  inisialnya IL atau AJ. Dia yang memberi modal dan mendidik T dan B. Sementara lagi dikembangkan, kami minta bantuan Polres, Kasat Narkoba," kata Sutrisno.

Baca juga: Ada "tembok rahasia" untuk transaksi narkoba di Kampung Boncos

Atas perbuatannya, T dan B disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Untuk ancaman hukuman 20 penjara maksimal seumur hidup," kata Sutrisno.

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024