Jakarta (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan sosial bagi tenaga kerja di bawah pengawasan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).

Tujuan BPJS Ketenagakerjaan yakni memberikan kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja dari bahaya risiko yang berkaitan dengan pekerjaan serta jaminan masa pensiunnya.

Para pekerja wajib didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan oleh perusahaan dimana pekerjaan tersebut bekerja. Manfaat jaminan BPJS Ketenagakerjaan dapat digunakan ketika masih berstatus sebagai karyawan, pensiun, atau tidak bekerja.

Jenis program BPJS Ketenagakerjaan

1. Jaminan kecelakaan kerja (JKK)
Salah satu jaminan yang penting untuk dimiliki para pekerja yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK) yang memberikan perlindungan berupa uang tunai dan pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang ketika berada di lingkungan kerja bahkan dalam perjalanan menuju lokasi kerja sudah terjamin.

Bentuk jaminan kecelakaan kerja (JKK) sebagai berikut.

  • Perawatan tanpa batas sesuai kebutuhan kesehatan medis
  • Perawatan dari rumah (Home Care Service)
  • Santunan meninggal sebanyak 48 kali upah pekerja
  • Santunan cacat total tetap sebanyak 56 kali upah pekerja
  • Beasiswa dua orang anak dengan maksimal biaya Rp 174 Juta
  • Program kembali bekerja (Return to Work)
  • Santunan sementara tidak mampu bekerja sebesar 100% upah 12 bulan pertama hingga 50% upah bulan berikutnya sampai kondisi pekerja sembuh

2. Jaminan hari tua (JHT)
Jaminan hari tua (JHT) yang membantu pekerja memiliki jaminan finansial dari akumulasi gaji pekerja, iuran perusahaan, dan hasil pengembangan tabungan yang disimpan dalam rekening JHT setiap bulan.

Dana ini dapat dicairkan saat pekerja mencapai usia pensiun atau dalam kasus tertentu seperti PHK, cacat total, atau kematian. Peserta BPJS memiliki tabungan yang dapat mereka gunakan untuk melanjutkan kehidupan mereka setelah berhenti bekerja.

3. Jaminan pensiun (JP)
Jaminan pensiun (JP) memberikan uang tunai untuk persiapan pensiun atau mengalami cacat total setiap bulannya. Para pekerja yang tidak lagi bekerja dijamin mendapatkan penghasilan tetap. Selain itu, program ini membantu karyawan dalam menjaga persiapan finansial untuk masa depan.

Jaminan berupa uang tunai dari akumulasi iuran gaji, perusahaan, dan hasil pengembangannya. Uang yang diterima sebesar minimum Rp 383.400 dan maksimal Rp 4.598.100.

4. Jaminan kematian (JK)
Keluarga pekerja yang meninggal dunia tanpa terlibat kecelakaan kerja diberikan jaminan kematian (JK). Tunjangan ini memastikan bahwa keluarga yang berduka dari pekerja yang meninggal menerima bantuan keuangan berkelanjutan dengan membayar biaya pemakaman, beasiswa anak, dan kompensasi berkala.

Total santunan yang diberikan dari jaminan kematian (JK) sekitar Rp 42 Juta.

5. Jaminan kehilangan pekerjaan (JKP)
Jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) mendapat jaminan penghidupan yang layak bagi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan dan ingin kembali ke dunia kerja. Program ini mengantisipasi risiko akibat kehilangan pekerjaan, sehingga pekerja dapat memenuhi kebutuhan hidup sambil mencari pekerjaan lain.

Bentuk jaminan kehilangan pekerjaan diberikan berupa bantuan uang tunai, informasi lowongan kerja, dan pelatihan kerja.

Uang tunai yang diberikan sebanyak 45% dari upah sebulan untuk 3 bulan pertama hingga 25% dari upah sebulan untuk 3 bulan berikutnya. Hal ini berdasarkan dari pelaporan pembayaran upah terakhir terhadap BPJS dengan maksimal batas upah Rp 5.000.000.

BPJS Ketenagakerjaan menawarkan beragam program serta manfaat, termasuk perlindungan menyeluruh bagi pekerja. Dengan adanya jaminan ketenagakerjaan ini, telah menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sejahtera pekerja di Indonesia.

Pewarta: Putri Atika Chairulia
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2024