Denpasar (ANTARA) - Kepala Kantor Otoritas Bandara (Otban) Wilayah IV Agustinus Budi Hartono mengatakan ketinggian layang-layang yang talinya melilit helikopter PK-WSP milik PT Whitesky Aviation di Suluban Pecatu, pada Jumat (19/7) lalu tetap salah meski kemungkinan pengendalinya berada di luar zona.
“Kalau pun kemarin kami ukur dari daerah KKOP (Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan) ketinggiannya dari berapa sih, jadi kami anggap layang-layang ini lurus tegak pasti kena ya (batasan), ya bisa jadi salah anginnya,” kata dia.
Dalam rapat koordinasi dengan Pemprov Bali di Denpasar, Rabu, ia mengatakan helikopter jatuh di Suluban Pecatu masuk jarak yang diatur KKOP, termasuk diatur Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2000 tentang Larangan Menaikkan Layang-Layang dan Permainan Sejenis di Bandar Udara Ngurah Rai dan sekitarnya.
“Kalau dari KKOP dia memang masuk ke daerah KKOP dan di perda pun kemarin masuk 9-18 km kalau kami hitung garis lurus kemarin,” ujarnya.
Berdasarkan aturan pada jarak tersebut batas maksimal layangan di udara adalah 100 meter, sementara dari keterangan yang diterima Agustinus helikopter berada di 1.000 kaki atau sekitar 300 meter saat melihat layang-layang.
Kantor Otban Wilayah IV menyadari bahwa ada kemungkinan pengendali layang-layang berada di luar zona tersebut, namun pengukuran mereka tetap secara tegak lurus.
“Bahkan tidak mungkin kalau dia main di daerah pas kejadiannya tegak lurus begitu, pasti talinya agak melambai jadi mungkin agak jauh,” kata dia.
“Apalagi kalau dilihat talinya kan besar tebal artinya kemungkinan layang-layangnya besar dan pasti yang main tidak mungkin jarak dekat,” sambungnya.
Meski demikian, hingga saat ini mereka masih mencari pemilik tali layangan yang melilit rotor helikopter wisata tersebut.
Berangkat dari kejadian ini, dalam rapat koordinasi bersama Pemprov Bali yang dikomandoi Satpol PP, Agustinus turut menyinggung banyaknya layang-layang di kawasan Pantai Mertasari.
Menurut dia, Pantai Mertasari merupakan salah satu zona yang dilintasi pesawat terbang dan masuk wilayah KKOP, sementara setiap tahun ribuan layangan mengikuti festival di sana.
“Kalau kita bicara soal KKOP kalau garis lurus sebenarnya kan kena ya artinya itu area lepas landas dan mendarat pesawat, itu yang kita khawatirkan, ini antisipasi belum ada kejadiannya,” kata dia.
Ia juga menegaskan bahwa ini bukan hanya soal permainan layangan, sebab aturan ketinggian nyatanya juga mengatur ketinggian bangunan dan kapal pesiar.
Baca juga: Satpol PP Bali minta desa di Kuta ingatkan zona larangan layang-layang
Baca juga: Menhub tekankan pengutamaan keselamatan usai helikopter jatuh di Bali
Baca juga: Kemenhub: Helikopter jatuh di Bali ditumpangi lima orang
Baca juga: Kemenhub: Helikopter jatuh di Bali akibat terlilit tali layangan
Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024