Denpasar (ANTARA) - Kejaksaan Negeri(Kejari) Badung mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Denpasar dalam kasus pembunuhan terhadap seorang pemuda Adhi Putra Krismawan di Sempidi, Kabupaten Badung, Bali.

Kepala Kejari Badung Sutrisno Margi Utomo di Denpasar, Rabu mengatakan pihak JPU Kejari Badung menyatakan banding melalui Pengadilan Negeri Denpasar terhadap perkara Roni Saputra dan kawan-kawan.


Dalam hal ini, para terdakwa terbukti melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban atas nama Adhi Putra Krismawan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kajari Badung Sutrisno Margi Utomo menerangkan ada dua pertimbangan sehingga JPU menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim tersebut .

Pertama, terdapat putusan berbeda antara putusan pelaku anak (terpidana AMF) dengan perkara Roni Saputra dan kawan-kawan dalam kasus yang sama.

"Dalam perkara pelaku anak (AMF), Majelis Hakim memutus bersalah melanggar Pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, sedangkan untuk putusan perkara dengan terdakwa Roni Sahputra (dewasa) pada 18 Juli 2024, Majelis Hakim memutus bersalah melanggar Pasal 170 ayat 3 KUHP dengan pidana penjara selama tujuh tahun," katanya.

Selanjutnya, pertimbangan kedua JPU mengajukan banding yakni putusan Majelis Hakim dalam perkara Roni Saputra belum memenuhi rasa keadilan di masyarakat.

"Hal ini juga dapat dilihat dari respon negatif masyarakat atas putusan tersebut," katanya.

Untuk memori banding tersebut diserahkan Rabu 24 Juli 2024 ke Pengadilan Negeri Denpasar.

Sebelumnya, majelis hakim dalam perkara terpisah dalam kasus yang sama telah memvonis pelaku anak AMF dengan pidana penjara selama enam tahun dan menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani pelaku AMF dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan.

Putusan itu diputuskan pada Selasa, 20 Februari 2024 oleh Hakim anak I Wayan Suarta pada Pengadilan Negeri Denpasar.

Selanjutnya, pada Kamis 18 Juli 2024, enam oknum pesilat yang menghabisi nyawa pria Buleleng Adhi Putra Krismawan (23) di Sempidi, Mengwi, Badung divonis tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.

Majelis Hakim pimpinan Ida Bagus Bamadewa Patiputra memvonis masing-masing terdakwa Roni Saputra alias Roni (21), Bima Fajar Hari Saputra alias Bima (18) Ocshya Yusuf Bahtiar alias Oska (21) Ahmat Hilmi Mustofa alias Hilmi (24) Pujianto alias Utak (31) dan Siswantoro (42), dengan pidana penjara selama tujuh tahun karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Putusan tersebut sesuai dakwaan alternatif kedua primer Jaksa Penuntut Umum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 170 ayat (2) Ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hukuman yang diberikan hakim kepada para terdakwa 10 tahun lebih ringan dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Badung Imam Ramdhoni. Dalam surat tuntutan JPU, enam terdakwa dituntut 17 tahun penjara karena melakukan pembunuhan berencana terhadap korban sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU terungkap tindakan enam terdakwa bermula ketika mereka mendapatkan pesan WhatsApp di grup kelompok silat PSHT (Persaudaraan Setia Hati Teratai) yang meminta para anggota berkumpul di depan Perumahan Citra Land, Denpasar Utara, pada Senin (15/4), sekitar pukul 20.30 Wita.

Tujuan dari seruan untuk berkumpul yakni mencari anggota perguruan silat IKSPI (Ikatan Keluarga Silat Putra Indonesia) atau biasa disebut "Kera Sakti" untuk melakukan balas dendam. Sebab menurut keterangan terdakwa, beberapa hari sebelumnya di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur anggota PSHT dipukuli, dibunuh dan ada juga anggota PSHT perempuan dilecehkan oleh anggota IKSPI.

Kemudian, sekitar pukul 23.30 Wita, anggota PSHT tersebut dari depan Perumahan Citra Land menuju pertigaan Patung Hanoman Sempidi. Saat itu, para terdakwa melihat ada satu orang anggota IKSPI menggunakan sepeda motor. Maka mereka langsung mengejarnya, namun orang tersebut dapat melarikan diri.

Tak berselang lama, mereka melihat ada tiga sepeda motor yang berjalan beriringan. Dua sepeda motor berboncengan tersebut adalah anggota IKSPI sedangkan yang satu lagi sendirian adalah korban Adhi Putra Krismawan. Para terdakwa dan anggota PSHT pun meneriaki dan berusaha menghadang. Tetapi, dua sepeda motor berboncengan anggota IKSPI tersebut dapat melarikan diri, sedangkan korban terjatuh dan menabrak tiang.

Melihat korban jatuh, para terdakwa langsung melakukan pengeroyokan dan menyangka bahwa korban adalah anggota IKSPI. Mereka memukul, menendang, menghantam menggunakan pot dan Roni yang menusuk dada korban menggunakan senjata tajam. Selanjutnya, para terdakwa meninggalkan korban sampai tewas bersimbah darah. Pada akhirnya terungkap bahwa korban bukan anggota Kera Sakti, yang artinya mereka salah sasaran.
Baca juga: Hakim vonis enam pelaku pengeroyokan di Badung tujuh tahun penjara
Baca juga: Hakim vonis enam tahun penjara pengeroyok pemuda hingga tewas

Pewarta: Rolandus Nampu
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024