Sertifikasi halal yang telah didapatkan ini merupakan wujud kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku

Jakarta (ANTARA) - PT Kereta Api Logistik (KA Logistik), anak usaha dari KAI Group, resmi mengantongi sertifikasi halal untuk memperkuat bisnisnya dan memberikan layanan sesuai dengan kebutuhan pelanggan yang mengutamakan aspek kehalalan produk.

"Sertifikasi halal yang telah didapatkan ini merupakan wujud kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku," kata Direktur Operasi KAl Logistik Heri Siswanto di Jakarta, Rabu.

Dia menyampaikan bahwa hal itu juga sebagai upaya memenuhi permintaan pelanggan multi komoditas khususnya di bidang Fast Moving Consumer Goods (FMCG), yang membutuhkan pemberian jaminan keamanan kehalalan produk secara end-to-end di seluruh rantai pasok, tidak terkecuali dengan distribusi produk.

Menurutnya, Indonesia sebagai salah satu negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, memiliki potensi besar dalam mengembangkan bisnis produk dan jasa industri halal.

Oleh karena itu, KAI Logistik melengkapi diri untuk memperkuat posisinya di industri logistik Tanah Air dengan mengantongi jaminan sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.

Dia menuturkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, jasa logistik termasuk dalam salah satu jasa yang perlu disertifikasi halal sebelum tanggal 17 Oktober 2024 karena bersinggungan erat dengan proses distribusi produk seperti makanan, minuman, kosmetik, farmasi dan lain-lain.

KAI Logistik telah berhasil mendapatkan sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH dengan nomor ID00410018283070424 pada 14 Juni 2024 untuk jenis produk jasa pendistribusian yang terdaftar di tiga terminal yaitu Terminal Barang Area Sungai Lagoa, Terminal Barang Area Klari, dan Terminal Barang Area Kalimas.

"Melalui sertifikasi halal yang telah berhasil dikantongi, KAI Logistik dapat memberikan jaminan kepada pelanggan multi komoditas yang membutuhkan layanan angkutan peti kemas berstandar halal," tuturnya.

Lebih lanjut, Heri mengatakan bahwa jaminan yang diberikan tidak hanya kepada proses penyimpanan dan pengiriman peti kemas saat di container yard, namun juga mencakup proses pencucian peti kemas yang akan digunakan sesuai standar operasional prosedur (SOP) pencucian peti kemas secara halal.

Lebih lanjut Heri mengatakan, KAI logistik akan melakukan audit internal oleh penyelia KAI Logistik yang dilakukan sekurang-kurangnya satu kali setahun dan audit eksternal oleh BPJPH beserta pemangku kepentingan terkait jaminan produk halal guna memastikan hal itu berjalan baik.

"Keseriusan KAI Logistik dalam menjamin standardisasi pun dapat terbukti dengan telah dilakukannya pelatihan sertifikasi halal pada sejumlah perwakilan SDM KAI Logistik," katanya.

Heri menambahkan, KAI Logistik berencana untuk terus meningkatkan kualitas layanan dengan memperluas lokasi jaminan sertifikasi halal pada area keterminalan angkutan multi komoditas lainnya guna mendukung pertumbuhan industri halal di Indonesia.

"Karena kami menganggap bahwa sertifikasi halal ini bukan hanya soal kepatuhan terhadap regulasi namun juga menjadi tanggung jawab bersama dalam menyediakan produk dan layanan yang aman dan terpercaya bagi konsumen," kata Heri.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham memberi keterangan kepada awak media di Jakarta, Rabu (24/7/2024). ANTARA/Harianto


Sementara itu, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham mengatakan bahwa KAI Logistik merupakan urutan ke-283 yang terdaftar sertifikasi halal untuk jasa logistik.

"Ini suatu kemajuan saya kira KAI Logistik sudah mendapatkan sertifikat halal untuk logistiknya, dan ini sertifikat yang 283 untuk jasa logistik," kata Aqil.

Dia menjelaskan logistik merupakan salah satu Mandatori halal yang mulai diberlakukan sejak 17 Oktober 2019 dan limit akhirnya 17 Oktober 2024 khususnya untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

"Termasuk seluruh bahan baku, bahan penolong, bahan campuran yang terkait makanan dan minuman, hingga bahan dasar daging maupun unggas," ujarnya.

Aqil menyebutkan bahwa semu produk termasuk jasa wajib bersertifikat halal. Untuk produk adalah berbentuk barang sedangkan jasa logistik terkait dengan distribusi, transportasi, penyimpanan, pengemasan dan penyajian.

Menurutnya, dengan adanya sertifikat halal maka KAI Logistik akan mempunyai reputasi tersendiri dibanding dengan jasa logistik lain yang belum bersertifikat halal.

"Hal itu sudah menjadi tren domestik maupun tren global. Jadi sertifikat halal bukan hanya semata-mata berhubungan dengan aspek administratif tetapi juga bisa mendorong pertumbuhan, penjualan, omzet, dan juga branding produk," kata Aqil.


Baca juga: KAI Logistik tingkatkan layanan Kalog Express 7 hari dalam seminggu
Baca juga: KAI: Barang bawaan melebihi ketentuan dikenakan bea tambahan
Baca juga: KAI, Pelindo, dan Pos Indonesia kerja sama integrasi layanan logistik

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2024