Tim pakar itu harus orang-orang yang independen, tidak punya kepentingan dalam pemilu,"
Jakarta (ANTARA News) - Komisi III DPR menyepakati sebanyak delapan orang masuk dalam tim pakar yang akan menyeleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi pada uji kelayakan dan kepatutan yang akan digelar pada 3 -- 5 Maret 2014.
"Tim pakar itu harus orang-orang yang independen, tidak punya kepentingan dalam pemilu," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Al Muzzamil Yusuf dalam diskusi bertajuk Siapa Pantas Jadi Hakim MK? di Gedung DPR, Jakarta, Kamis.
Kedelapan nama yang masuk dalam tim pakar tersebut, ialah mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Laica Marzuki; mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Ahmad SyafiI Maarif; Dosen DPK Kopertis Wilayah IX Sulawesi dan pakar hukum tata negara Lauddin Marsuni; Forum Konstitusi MPR, Zein Bajeber.
Berikutnya mantan hakim MK, Natabaya; mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Andi Mattalatta; guru besar tata negara Universitas Andalas Sumatera Barat, Saldi Isra; serta sosiolog dan peneliti, Musni Umar.
Sebelumnya Komisi III DPR telah memulai serangkaian uji kelayakan dan kepatutan terhadap 12 calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Muzammil menyebutkan, untuk tahap awal, 12 calon hakim MK diwajibkan untuk menulis makalah yang sudah ditentukan oleh Komisi III DPR.
Sedangkan untuk uji kepatutan dan kelayakan seperti wawancara dan pemaparan hasil makalah akan dilakukan akhir Februari atau awal Maret oleh Komisi III DPR dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Tim Pakar.
"Calon hakim konstitusi ditargetkan sudah terpilih sebelum masa reses, 6 Maret 2014," kata Muzammil.
Dari 12 calon hakim yang mendaftar, 11 di antaranya berasal dari kalangan profesional. Sementara seorang lainnya merupakan politisi PPP Dimyati Natakusuma.(*)
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014