meskipun mempunyai peran penting, tampaknya kesadaran tentang industri asuransi, terutama reasuransi masyarakat perlu terus ditingkatkan
Jakarta (ANTARA) - Direktur Utama Indonesia Re Benny Waworuntu menilai minat masyarakat terhadap asuransi di Indonesia saat ini masih tergolong rendah.

Berdasarkan data Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), tingkat penetrasi asuransi nasional tercatat masih 2,64 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2023.

“Reasuransi bersama dengan perusahaan asuransi memiliki peran yang sangat kritis dalam mempertahankan rotasi ekonomi dan kualitas hidup masyarakat. Namun, meskipun mempunyai peran penting dalam ekonomi, tampaknya kesadaran tentang industri asuransi, terutama perusahaan reasuransi di kalangan masyarakat umum, perlu terus ditingkatkan,” kata Benny saat menyampaikan sambutan dalam Indonesia Re International Conference 2024 di Jakarta, Rabu.

Benny menyatakan bahwa kurangnya kesadaran publik tentang industri asuransi terutama disebabkan oleh hilangnya kepercayaan akibat kasus-kasus kegagalan asuransi yang hingga saat ini belum terselesaikan.

Serangkaian pencabutan izin usaha perusahaan asuransi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan tingkat kerentanan publik terhadap produk asuransi.

Baca juga: Kadin: Perusahaan reasuransi berperan dorong investasi ekonomi hijau

Baca juga: RIU Connect meningkatkan efektivitas transaksi bisnis reasuransi


Selain itu, dia menjelaskan bahwa rendahnya tingkat penetrasi asuransi juga disebabkan oleh berbagai masalah yang sering muncul dalam industri asuransi, seperti proses klaim yang sulit, premi yang tidak terjangkau oleh semua kelompok masyarakat, kurangnya akses publik ke produk asuransi, hingga potensi adanya gagal bayar alias default.

"Ini menjadi beberapa faktor utama yang menyebabkan pertumbuhan yang lambat di sektor asuransi,” tambahnya.

Lebih lanjut, Benny menyebut praktik penipuan asuransi ilegal kerap menjadi masalah yang meluas di Indonesia, merugikan bisnis asuransi dan pelanggan hingga miliaran rupiah setiap tahun.

“Terutama penipuan asuransi di bidang medis, menjadi salah satu yang paling membebani secara finansial, diikuti oleh asuransi jiwa, properti. Dampak penipuan asuransi tidak hanya mempengaruhi bisnis dan asuransi, tetapi juga dapat mengakibatkan premi yang lebih tinggi bagi pelanggan,” jelasnya.

Persaingan yang tidak sehat di antara perusahaan reasuransi juga berkontribusi pada masalah ini.

“Saat ini, Indonesia memiliki lebih dari 75 perusahaan asuransi umum dan lebih dari 55 perusahaan asuransi jiwa, dengan sekitar delapan hingga sembilan perusahaan reasuransi yang bersaing untuk pasar yang kecil. Hal ini menimbulkan persaingan yang tidak sehat, terutama dalam hal harga,” kata Benny.

Belum lagi jika terjadi adanya gagal bayar di beberapa perusahaan asuransi. Menurut dia, masalah kegagalan pembayaran di perusahaan asuransi disebabkan oleh ketidakmampuan perusahaan dalam mengelola risiko secara baik.

Guna mengatasi masalah ini, maka penting bagi perusahaan asuransi dan reasuransi untuk menetapkan modal yang cukup untuk menanggung risiko yang mereka asuransikan

Kendati demikian, dengan adanya berbagai risiko tersebut bukan berarti asuransi tidak menjadi kebutuhan bagi masyarakat.

Benny menilai asuransi tetap menjadi aspek pengendalian risiko yang diperlukan masyarakat sekaligus menjadi industri yang turut menggerakkan roda perekonomian nasional.

Selain itu, fungsi reasuransi sendiri perlu dipahami oleh masyarakat luas.

“Perusahaan asuransi akan membeli reasuransi untuk memastikan mereka memiliki modal yang cukup untuk membayar klaim. Ini adalah langkah penting dalam memastikan stabilitas keuangan dan kemampuan membayar klaim,” pungkas Benny.

Dia berharap ke depan masyarakat dapat lebih memahami peran penting asuransi dan reasuransi dalam menjaga stabilitas ekonomi dan kualitas hidup, serta pentingnya peningkatan literasi keuangan dan inklusi untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri asuransi di Indonesia.

Baca juga: OJK: Total aset asuransi dan reasuransi syariah capai Rp45,10 triliun

Baca juga: Indonesia Re dorong ahli business interruption pada asuransi properti

Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2024