Ternate (ANTARA) - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara memeriksa mantan Sekretaris Kota(Sekkot) Ternate, DR Jusuf Sunya sebagai saksi atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran COVID-19 yang dianggarkan Pemkot Ternate tahun 2022 senilai Rp22 miliar lebih.

Kasi Intel Kejari Ternate Aan Syaeful Anwar ketika dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.

"Ada pemeriksaan mantan Sekkot Ternate, dalam kasus COVID–19 dan terus melakukan pendalaman," kata Aan Syaeful di Ternate, Rabu.

Mantan Sekkot Ternate, DR Jusuf Sunya usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Ternate, mengatakan kedatangan dirinya di kantor Kejari untuk memberikan keterangan tentang kasus dugaan korupsi anggaran COVID-19.

"Saya memberikan keterangan sebagai saksi waktu itu saya jadi Plt BPKAD Kota Ternate," kata Jusuf.

Dirinya menyatakan, tetap siap memenuhi panggilan memberikan keterangan jika kembali dipanggil.

"Saya siap memberikan keterangan kalau dipanggil Kembali penyidik Kejari," katanya.

Seperti diketahui, dalam kasus ini, Kejari Ternate telah menetapkan empat tersangka mereka diantaranya AM selaku Pejabat Pembuat Komitmen, NA selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kota Ternate, HA selaku Kuasa Direktur CV Butet Agung Maraja (penyedia bantuan sosial sembako) dan PAAD selaku Direktur Café Big Boss (penyedia makan siang dan snack), pada Selasa, (23/7) kemarin.

Saat ini keempat tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan.

Kejari juga menahan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran COVID-19 tahun 2021-2022 dengan total anggaran senilai Rp 22 miliar.

"Empat orang tersangka tersebut adalah AM selaku PPK, HA dan P selaku pihak ketiga, dan NA selaku mantan bendahara BPBD," katanya.

Para tersangka langsung dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Ternate dan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate selama 20 hari terhitung mulai tanggal 23 Juli 2024 sampai dengan tanggal 11Agustus 2024.

Kajari mengatakan, berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Ternate Nomor 50/III/.6/KT/2020 tanggal 16 Januari 2020 tentang penetapan Status Penanganan Darurat Corona Virus Disease 2019 Tahun 2020 , Pemerintah Kota Ternate menetapkan kondisi darurat bencana non-alam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Ternate.

Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Ternate Tahun Anggaran 2021 kegiatan penanganan COVID-19 di Kota Ternate pada tahun 2021 bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Kota Ternate, anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp 10.000.000.000, pada bulan November 2021 terdapat perubahan Anggaran berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) menjadi Rp 25.000.000.000,- dari anggaran tersebut yang telah terealisasi sebesar Rp14.487.447.000, pengelolaan anggaran tersebut dilaksanakan oleh BPBD Kota Ternate.

"Dari anggaran yang telah terealisasi sebesar Rp14.487.447.000, tersebut digunakan untuk beberapa pengadaan yaitu pengadaan uang lelah atau insentif bagi Tim Satgas COVID-19 Kota Ternate, pengadaan bantuan sosial sembako, pengadaan alat kesehatan dan pengadaan makan minum," ujarnya.
Baca juga: Empat pegawai BPBD Ternate diperiksa kejaksaan terkait dana COVID-19
Baca juga: Kejati Malut mengingatkan kejari tuntaskan pengusutan dana COVID-19

Pewarta: Abdul Fatah
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024