Jakarta (ANTARA News) - Beberapa aktivis yang tergabung dalam Tim Pembela Kedaulatan Ekonomo Bangsa mendaftarkan pengujian Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Mahkamah Konstitusi.
"Secara konstitusional rujukan OJK tidak jelas di UUD 1945, mendapat mandat atau turunan dari pasal berapa, di mana masing-masing kewenangan yang diperoleh OJK (Perbankan, Pasar Modal dan Asuransi serta lembaga keuangan lainnya) berasal dari turunan yang asimetris," kata salah satu pemohon Ahmad Suryono, usai mendaftarkan permohonan di MK Jakarta, Kamis.
Suryono mengatakan pada dasarnya OJK hanya memiliki wewenang menetapkan peraturan terkait dengan tugas pengawasan lembaga keuangan bank yang didasarkan pada adanya pengalihan wewenang dalam pasal 34 ayat 1 UU Bank Indonesia.
Menurut dia, wewenang OJK dalam mengawasi lembaga keuangan non-bank dan jasa keuangan lain adalah tidak sah karena Pasal 34 ayat 1 UU Bank Indonesia tidak mengatur hal tersebut.
"Sektor jasa keuangan non-bank dan jasa keuangan lainnya sudah diatur dalam sejumlah UU, yang secara khusus mengatur sektor dimaksud berikut pengawasannya," tutur Suryono.
Dia juga mengatakan fungsi pengawasan dan pengaturan bank sebenarnya merupakan tugas Bank Indonesia karena telah dilindungi oleh konstitusi melalui Pasal 23D UUD 1945.
"Dengan demikian, Bank Indonesia lebih memiliki landasan konstitusional dalam melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan bank," ucap Suryono.
Selain itu, lanjutnya, asas independensi yang dimiliki OJK juga tidak memiliki dasar karena pasal yang mengatur sifat ini yaitu Pasal 1 ayat 1 UU OJK tidak memiliki rujukan.
"Jika konsideran yang dimaksud adalah Pasal 33 ayat 4 UUD 1945, frasa independen tidak menemukan induknya," ungkapnya.
Untuk itu Suryono bersama dua pemohon lain yaitu Salamuddin Daeng dan Ahmad Irwandi Lubis meminta MK menyatakan UU OJK terutama Pasal 1 angka 1, Pasal 5, dan Pasal 37 bertentangan dengan UUD 1945.
"Jika MK tidak mengabulkan hal tersebut, mereka meminta frasa tugas pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan dalam Pasal 6 , Pasal 7, Pasal 55, Pasal 64, Pasal 65, Pasal 66 UU OJK dihapus," ujarnya.
Pemohon juga mengajukan permohonan provisi, yakni putusan sela agar MK menonaktifkan OJK selama proses persidangan berjalan hingga putusan diberikan.
Pewarta: Joko Susilo
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014