Pekanbaru (ANTARA News) - Kementerian Lingkungan Hidup akan menyeret dua perusahaan kehutanan di Provinsi Riau ke pengadilan dalam dugaan pencucian uang, sekaligus pembakaran lahan.
"Dua perusahaan itu PT SRL dan PT RUJ," kata Deputi III Kementerian Lingkungan Hidup (KemenLH) Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan dan Perubahan Iklim, Arif Yuwono saat berkunjung ke Pekanbaru, Kamis.
Dia mengatakan, awalnya PT SRL dan RUJ merupakan dua dari tujuh perusahaan di Riau yang disidik KemenLH karena diduga terlibat pembakaran lahan pada 2013.
Ternyata dalam proses penyidikan juga ditemukan bukti yang kuat bahwa kedua perusahaan pemegang izin hutan tanaman industri tersebut juga terlibat tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
"Buktinya ya sudah kuat dong. Sekarang berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dalam proses P-19. Diduga motif pencucian uang, yaitu modal perusahaan dari hasil korupsi," kata Arif.
Ia mengatakan, penemuan bukti-bukti dugaan pencucian uang juga berkat dukungan penuh dari Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) yang mendorong adanya penanganan "multi-doors" untuk menyelidiki kasus-kasus melibatkan perusahaan kehutanan.
"Jadi dua perusahaan ini bukan hanya dikenakan Undang-undang Lingkungan Hidup, melainkan juga pidana korupsi dan pencucian uang," katanya.
Pewarta: FB Anggoro
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014