Forum ini diadakan dalam rangka penyusunan dan penyempurnaan standar pelayanan perpajakan dengan melibatkan publik secara aktifJakarta (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat (Kanwil DJP Jakpus) menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik dalam upaya meningkatkan standar kualitas pelayanan.
"Forum ini diadakan dalam rangka penyusunan dan penyempurnaan standar pelayanan perpajakan dengan melibatkan peran publik secara aktif," kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat Eddi Wahyudi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta, Rabu.
Eddi menyebut hampir semua pelayanan di DJP sudah menuju ke arah online untuk memberikan efisiensi kepada wajib pajak menjalankan kewajiban perpajakan.
Sehingga, acara ini bertujuan mendapatkan umpan balik atas pelayanan yang telah diberikan DJP dalam penyusunan dan penyempurnaan standar pelayanan perpajakan.
Selain itu, peningkatan kualitas layanan melalui keterlibatan aktif publik ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Adapun peserta yang hadir ini berjumlah 39 orang dari perwakilan pengguna layanan publik, akademisi, asosiasi konsultan pajak, rekan media, dan pihak pemangku kepentingan (stakeholders).
"Tentu kami berharap adanya masukan dari teman-teman wajib pajak, akademisi untuk bagaimana kita bisa meningkatkan layanan ke depannya. Pengalaman wajib pajak dalam mengakses layanan kami mungkin ada yang perlu diperbaiki itu jadi masukan agar lebih efisien," ucap Eddi.
Sementara itu, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jakarta Pusat Agustinus Dicky Haryadi mengatakan tujuan utama dari Forum Konsultasi Publik ini untuk memastikan standar pelayanan yang dikembangkan benar-benar memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat.
"Peran dan harapan diskusi ini akan menjadi ajang untuk bertukar pikiran dan berbagi pengalaman, sehingga dapat menghasilkan rekomendasi yang praktis dan aplikatif," kata Agustinus.
Salah satu peserta forum bernama Rara Dewinda menyebut adanya dialog ini sebagai wadah untuk mengutarakan kendala di lapangan, khususnya dalam menggunakan aplikasi perpajakan atau hal-hal terkait aturan perpajakan.
"Saya sampaikan soal pelayanan perpanjangan sertifikat elektronik diberikan kemudahan untuk pelayanan dilakukan secara online karena sebelumnya kita sudah pernah online saat COVID-19 berlaku, dan saat ini masih ditampung," ungkap Rara.
Adapun forum diskusi ini membahas standar pelayanan aktivasi akun pengusaha kena pajak, standar pelayanan perpanjangan sertifikat elektronik, penyampaian materi zona integritas Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), dan mengkinikan informasi mengenai Coretax atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
Baca juga: Penerimaan pajak di Jakpus mayoritas dari perdaganganBaca juga: Dirjen Pajak resmikan TPT Terintegrasi pertama di Jakarta
Baca juga: Sambut Hari Pajak, Kanwil DJP Jakpus buka gerai di PRJ
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024