Surabaya (ANTARA) - Bea Cukai dan Polres Tanjung Perak gagalkan upaya ekspor kendaraan bermotor yang terlibat dalam pidana penadahan jaringan internasional. Dijelaskan dalam konferensi pers pada Jumat (19/07), terdapat sebanyak 2 unit mobil dan 34 motor jaminan fidusia/leasing telah disita dari tersangka sebelum diekspor dengan tujuan Timor Leste.

Menurut Pelaksana Harian Kepala Bea Cukai Tanjung Perak, Irwan Sakti Alamsyah, penindakan ini adalah hasil laporan masyarakat kepada Polres Tanjung Perak, tentang adanya dugaan rencana ekspor barang eks tindak pindana penggelapan kendaraan bermotor. Menindaklanjutinya, Bea Cukai Tanjung Perak pun melakukan analisis dan menemukan dua dokumen ekspor yang memuat kendaraan bermotor dengan tujuan Timor Leste, dengan kondisi belum berangkat ekspornya.

Sesuai Permendag Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 10 Tahun 2024 tentang Barang Dilarang Ekspor serta Permendag Nomor 23 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 11 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor, komoditas kendaraan bermotor tidak diatur tata niaga ekspornya, sehingga tidak dilakukan pemeriksaan fisik ekspornya oleh Bea Cukai.

“Secara ketentuan ekspor ini tidak dilakukan pemeriksaan fisik, tetapi dalam rangka pengamanan karena adanya informasi dan laporan dari Polres Tanjung Perak, maka kami pun melakukan pemeriksaan fisik bersama,” tambahnya.

“Benar saja, kami menemukan sebanyak 2 unit mobil dan 34 motor jaminan fidusia/leasing yang diduga tersangkut kasus pidana penadahan jaringan internasional.”

Pengungkapan kasus pidana penadahan kendaraan bermotor jaringan internasional ini merupakan bentuk sinergi yang baik antarinstansi penegak hukum di lingkungan Pelabuhan Tanjung Perak.

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2024