Jakarta (ANTARA) - Pendaftaran peserta BPJS Kesehatan mandiri bisa dilakukan secara offline dan online. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan asuransi kesehatan yang diselenggarakan oleh negara untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat.
Nantinya, sebagai peserta BPJS Kesehatan mandiri akan membayar iuran per bulan yang dibayarkan secara mandiri oleh peserta dan mendapat berbagai manfaat seperti layanan kesehatan tingkat pertama perawatan rawat inap intensif atau non-intensif. Peserta BPJS juga mendapatkan rujukan untuk perawatan lanjutan seperti rawat jalan dan rawat inap.
Pendaftaran BPJS Kesehatan bisa melalui offline dengan mendatangi kantor Cabang BPJS terdekat, dan bisa secara online bisa melalui aplikasi Mobile JKN. Berikut cara pendaftarannya:
Syarat daftar BPJS Kesehatan
1. Kartu Tanda Penduduk
2. Kartu Keluarga
3. Buku tabungan Bank yang melayani autodebit BNI, BRI,BTN, Mandiri dan BCA (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/ anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/ penanggung)
4. Paspor dan surat izin kerja yang diterbitkan instansi berwenang bagi Warga Negara Asing
5. Calon peserta dapat melakukan pembayaran iuran pertama dalam waktu paling cepat 14 (empat belas) hari atau paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pendaftaran.
Cara daftar BPJS Kesehatan secara offline
1. Peserta bisa langsung datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat
2. Isi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP), pilih fasilitas kesehatan tingkat pertama. Siapkan berkas seperti fotocopy KTP, fotocopy KK, dan pas foto 3×4 berwarna
3. Setelah itu, akan diberikan nomor virtual account atau kode pembayaran untuk peserta melakukan pembayaran, kemudian bukti transfer diserahkan ke kantor BPJS dan tunggu hingga kartu dicetak.
Cara daftar BPJS Kesehatan secara online melalui aplikasi Mobile JKN
1. Unduh aplikasi Mobile JKN melalui Playstore atau Appstore
2. Buka Aplikasi Mobile JKN, akan tampil halaman awal. Pilih Masuk/Daftar yang terletak pada pojok kiri atas
3. Lalu pilih daftar. Setelah form pendaftaran ditampilkan, isi berdasarkan sesuai kebutuhan yang diminta, input Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, tanggal lahir, lalu input Captcha dan klik verifikasi data
4. Setelah klik verifikasi data, kan dilanjutkan pada form lanjutan pendaftaran. Input nomor handphone dan klik kirim kode verifikasi
5. Muncul halaman syarat dan ketentuan, klik checklist "Saya Setuju"
6. Pada halaman verifikasi OTP nomor handphone, kode otp akan dikirimkan ke ponsel, input kode OTP ke form verifikasi OTP
7. Klik Registrasi untuk menyelesaikan pendaftaran akun
8. Kembali ke menu utama aplikasi, klik menu pendaftaran peserta baru
9. Masukan nomor kartu keluarga (KK), lalu masukan Captcha dan klik lanjut
10. Data peserta akan muncul sesuai dengan kartu keluarga atau data yang terdaftar di Dukcapil
11. Pada form pendaftaran peserta, diharapkan berhati-hati dalam mengisi form yang ditampilkan klik simpan
12. Pilih kelas rawat inap. Setelah sudah secara otomatis akan memunculkan Iuran per jiwa, dan Iuran satu keluarga
13. Masukan email dan nomor telpon untuk diverifikasi, muncul verifikasi OTP nomor handphone, input OTP yang dikirimkan ke ponsel, lalu klik verifikasi
14. Setelah semua sudah terisi dengan benar dan valid, klik selanjutnya.
15. Peserta akan dikirimkan virtual account untuk pembayaran tagihan peserta melalui email yang terdaftar dan terintegrasi dengan mobile JKN.
Baca juga: Mengenal BPJS Kesehatan: sejarah hingga manfaatnya
Baca juga: Pentingnya skrining untuk deteksi dini penyakit
Baca juga: Layanan online BPJS Kesehatan jadi solusi ampuh sebarkan informasi JKN
Pewarta: Sri Dewi Larasati
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024