Rangkasbitung (ANTARA) -
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Provinsi Banten bersama kepolisian setempat mencegah 1.1919 orang menjadi korban dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui Bandara Internasional Soekarno - Hatta.

 
 
 

 
 
"Dari 1.919 orang itu diduga terindikasi pencari tenaga kerja migran ilegal dan bisa menjadi korban TPPO," kata Tim Perlindungan BP2MI Banten Bajongga di Rangkasbitung, Lebak, Rabu.

 
 
 

 
 
Modus para tenaga kerja migran ke luar negeri itu dengan keberangkatan paspor wisata melalui Bandara Soekarno - Hatta.

 
 
 

 
 
Pemerintah daerah perlu dilakukan pencegahan warganya agar tidak menjadi korban TPPO.

 
 
 

 
 
Selama ini, BP2MI Banten hanya pencegahan dini tenaga migran saja dan tidak menangani modus penjualan organ tubuh manusia dan lainnya.

 
 
 

 
 
Berdasarkan hasil laporan semester pertama 2024 tercatat 1.919 tenaga migran ke luar negeri diduga terindikasi ilegal.

 
 
 

 
 
"Kami berharap pemerintah daerah dapat mencegah tenaga kerja migran ke luar negeri itu dengan jalur tidak resmi," katanya menjelaskan.

 
 
 

 
 
Kepala Bidang Penempatan Perluasan dan Pelatihan Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak Deni Triasih mengatakan pemerintah daerah memperketat para pekerja migran agar tidak terjerat kasus TPPO dengan berkoordinasi dengan pihak lain, seperti kepolisian, stakeholder, BP2MI dan Kementerian Tenaga Kerja.

 
 
 

 
 
Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) juga wajib terdaftar pada Disnaker setempat.

 
 
 

 
 
Para tenaga kerja migran, lanjut dia, juga harus terdaftar di pemerintah daerah dan pemberangkatan melalui perusahaan legal sehingga bisa terpantau dan dilindungi.

 
 
 

 
 
Hingga kini, pihaknya memberangkatkan 60 tenaga kerja migran ke berbagai negara di Asia di antaranya ke Arab Saudi, Qatar, Brunei, Jepang, Malaysia, Singapura, Hongkong, dan Taiwan.

 
 
 

 
 
Para tenaga kerja migran itu bekerja sebagai perawat bayi, lansia, salon aksesoris kendaraan, penjaga toko, pabrik, perbengkelan dan asisten rumah tangga.

 
 
 

 
 
Pemerintah Kabupaten Lebak juga bekerja sama dengan Lembaga Pendidikan Ketrampilan (LPK) Jakarta untuk melaksanakan berbagai kegiatan pelatihan bagi calon tenaga kerja migran.

 
 
 

 
 
Kegiatan pelatihan ketrampilan itu dilaksanakan di UPTD Balai Latihan Kerja (BLK) milik pemerintah daerah.

 
 
 

 
 
"Kita tahun ini melaksanakan pelatihan tenaga migran untuk ke Thailand dan Hongkong," katanya menjelaskan.

 
 
 

 
 
Sementara itu, Ketua Komunitas Relawan Pekerja Migran Indonesia Kabupaten Lebak Nining Widianingsih mengatakan untuk pencegahan kasus TPPO perlu dilakukan pendataan warga di lingkungan RT/RW agar terpantau kondisi masyarakat.

 
 
 

 
 
Selama ini, dua warga Lebak yang menjadi korban TPPO di Kairo, Mesir berhadapan dengan hukum diduga melakukan pencurian di antaranya satu orang dilaporkan meninggal dunia dan satu lagi menjalani hukuman.

 
 
 

 
 
"Kami berjuang untuk kasasi hukum kepada korban TPPO melalui Kedubes Indonesia Mesir," katanya menjelaskan.

 
 
 

Pewarta: Mansyur suryana
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024