Jakarta (ANTARA News) - Sidang pada Kamis dengan acara pembacaan dakwaan terhadap Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan kembali ditunda.

Wawan menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penerimaan hadiah kepada mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada)

"Karena terdakwa sakit dan dirawat inap jadi majelis mengeluarkan penetapan pembantaran sampai sembuh sakitnya," kata ketua majelis hakim Matheus Samiadji dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Penundaan tersebut kembali dilakukan setelah pada Senin (24/2), Wawan sakit dan dirawat di Rumah Sakit Polri.

Menurut pengacara Wawan, Sadli Hasibuan pada Rabu (26/2), Wawan terindikasi sakit Demam Berdarah karena trombositnya turun dan keluar bintik merah.

"Kami tidak tahu kapan pastinya sidang karena yang tahu dokter dan terdakwa sendiri jadi lebih baik sidang ditunda sampai hari Kamis minggu yang akan datang," tambah hakim Matheus.

"Jadi, pertama karena rawat inap jadi harus dibantar, ditunda sampai satu minggu pada tanggal 6 Maret 2014, kalau bisa pagi, kita doakan mudah-mudahan wawan sudah sembuh jauh hari sebelum Kamis sehingga bisa mengikuti persidangan," ungkap hakim Matheus.

Jaksa penuntut umum KPK Edy Hartoyo menjelaskan bahwa Wawan dirawat inap sejak 24 Februari, dan berdasarkan pemeriksaan tim medis pada 26 Februari menyatakan kondisi Wawan belum stabil dan masih memerlukan rawat inap.

"Dari situ akan dievaluasi kembali 2 hari kemudian, jadi dari tanggal 26 Februari sampai 28 Februari, kami penuntut umum memhon kepada ketua majelis hakim agar mengeluarkan penetapan pembantaran atas penahanan terdakwa selama yang bersangkutan sakit dirawat di RS Bhayangkara Sukanto terhitung sejak 24 Februari sampai selesai perawatan," kata jaksa Edy.

Mengenai penundaan hingga Kamis, 6 Maret, tim JPU juga menyetujui hal tersebut.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014