...penggelapan yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai BRI, dengan kerugian mencapai miliaran rupiah.

Jambi (ANTARA News) - Kasus pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Jambi yang melakukan penggelapan dana Kredit Usaha Ringan (KUR) senilai miliaran rupiah dapat mengarah ke pelanggaran salah satu pasal Undang-Undang No.8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Hasil ekspos kita dengan Polda dan Mabes Polri serta anggota DPD RI maupun pihak BRI pusat, maka kasus ini akan dilanjutkan penyelidikannya dan ada tiga pelanggaran pasal pada UU Tipikor, TPPU dan Perbankan yang akan dikenakan pada pelaku," kata Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Sunhot P Silalahi, di Jambi, Kamis.

Penyidik Sat Reskrim Polresta Jambi hingga saat ini masih melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan penggelapan yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai BRI, dengan kerugian mencapai miliaran rupiah.

Sebelum dilakukan gelar perkara di Polda, pihaknya juga telah melakukan gelar perkara di Mabes Polri dan beberapa pihak terkait dan dalam kasus ini dugaan penggelapan yang dilaporkan pihak Bank BRI Cabang Jambi, beberapa waktu lalu akan diarahkan ke tiga pasal tersebut.

"Karena kasus ini akan kita arahkan ke undang-undang tindak pidana korupsi, pencucian uang dan perbankan, makanya penyidik Polresta Jambi juga minta bantu Polda untuk mem-back up pengungkapan kasus ini sebab kasus ini baru pertama kali kita tangani," jelas Sunhot.

Penyidik Polresta Jambi akan melanjutkan kasus ini ke tingkat penyidikan dan masih menunggu perkembangan penyidikan dengan hasil pemeriksaan lima orang saksi dari BRI Cabang Jambi yang sudah dimintai keterangannya,termasuk pimpinan dari BRI Cabang Jambi.

Sebelumnya berdasarkan hasil audit pihak BRI Cabang Jambi, ada beberapa nasabah yang diduga fiktif dalam penyaluran dana KUR dan dalam kasus ini diduga telah terjadi tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan terkait temuan itu manajemen Bank BRI Cabang Jambi melaporkan karyawannya ke Polresta Jambi karena diduga telah melakukan penggelapan. (*)

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014