Ini jelas-jelas melakukan tindakan kekerasan malah dibiarkanJakarta (ANTARA News) - Pemerhati perempuan dan anak Sri Woerjaningsih meminta polisi untuk segera menahan pemilik Panti Asuhan Samuel, yakni Chemy Watulinggas karena telah melakukan tindakan penyekapan dan penyiksaan terhadap anak asuhnya.
"Polisi harus segera menahan pemilik panti asuhan itu. Bukti-bukti sudah ada, jangan biarkan dia bebas berkeliaran ke sana ke mari seperti aktor," ujar mantan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia itu di Jakarta, Kamis.
Dia menilai saat ini polisi belum bertindak tegas karena masih membiarkan pelaku bebas berkeliaran, padahal anak-anak Panti Asuhan Samuel tersebut mengalami penganiayaan.
"Padahal dalam UU Perlindungan Anak, masyarakat tidak boleh melakukan pembiaran jika terjadi tindak penyiksaan terhadap anak. Jika dilakukan pembiaran maka bisa dikenai sanksi lima tahun penjara."
Di negara maju seperti Belanda, katanya, orang tua yang hanya memberi anak makan dengan kentang saja bisa ditahan. Begitu juga di Australia, jika ada orang tua yang meninggalkan anak di bawah usia 13 tahun sendirian di rumah maka akan ditahan.
"Ini jelas-jelas melakukan tindakan kekerasan malah dibiarkan," ujarnya.
Ia mengatakan, pemilik panti sudah melanggar pasal 81 UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Untuk itu, perempuan yang akrab disapa Bu Giwo tersebut meminta agar polisi bertindak tegas dan prosesnya harus bertindak dengan menerapkan UU Perlindungan Anak.
"Perlu juga digali lebih dalam apakah ada dugaan motif perdagangan orang," kata dia.
Sebelumnya diberitakan bahwa Penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap pemilik panti asuhan "Yayasan Kasih Sayang Bunda", Samuel dan istrinya YW, serta pembantunya terkait dugaan tindak kekerasan terhadap anak asuh.
"Ketiganya masih berstatus saksi akan menjalani pemeriksaan di Subdirektorat Remaja Anak dan Wanita," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta Selasa (25/2).
Pewarta: Indriani
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2014