Layanan keliling ini hanya bisa melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan lima lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku terkait syarat legal berkendara, di Jakarta pada Rabu.

Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan layanan ini buka mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB. Berikut lokasinya:

  1. Jaktim di Mall Grand Cakung;
  2. Jakut di LTC Glodok;
  3. Jaksel di Sekretariat Jendral DPD RI Jalan Gatot Subroto;
  4. Jakbar di Mall Citraland;
  5. Jakpus di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Pemohon diminta membawa dokumen yang diperlukan yakni KTP dan SIM asli beserta fotokopi.

Saat di lokasi, pemohon akan diminta mengisi formulir, menjalani tes kesehatan, tes psikolog, serta berlanjut kepada pengambilan foto dan sidik jari.

Layanan keliling ini hanya bisa melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Baca juga: Sepekan Patuh Jaya, 1.128 kendaraan di Jaksel ditindak lewat ETLE

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024