Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu saat ini tengah melakukan pengawasan peredaran obat keras di wilayah itu agar tidak disalahgunakan.

Kepala Loka POM di Kabupaten Rejang Lebong Pupa Feshirawan Putra di Rejang Lebong, Selasa, mengatakan pengawasan peredaran obat keras tersebut dilakukan pihaknya di wilayah kerja Loka POM Rejang Lebong yang membawahi Kabupaten Rejang Lebong, Kepahiang dan Kabupaten Lebong.

"Dalam beberapa tahun belakangan kasus penyalahgunaan obat keras ini sudah ada beberapa orang yang ditangkap oleh pihak Polres Rejang Lebong dan diadili. Obat yang banyak disalahgunakan ini ialah jenis obat batuk yang dikonsumsi dalam jumlah banyak," kata dia.

Baca juga: BNN Sangihe rehabilitasi delapan pecandu obat keras

Dia menjelaskan, obat batuk yang sering disalahgunakan tersebut jenis tablet seperti samcodin maupun heximer.

"Aturan pakainya untuk samcodin satu tablet sekali, namun dimakan sebanyak 10 hingga 20 tablet. Untuk heximer ini jika dimakan dua atau tiga tablet saja sudah ada efeknya, apalagi sampai puluhan butir," terangnya.

Baca juga: Emak-emak di Karawang gerebek tempat peredaran obat keras tertentu

Akibat mengonsumsi obat-obatan keras ini menyebabkan penggunanya akan berhalusinasi, kejang-kejang serta akan membuat ketergantungan.

Untuk mengawasi peredaran penjualan obat keras ini pihaknya bersama dengan pihak kepolisian dan dinas kesehatan masing-masing kabupaten melakukan pengawasan penjualan di apotek maupun toko obat.

Baca juga: Polresta Cirebon ringkus 18 pengedar narkotika dan obat keras

Selain itu pihaknya, tambah dia, juga melakukan program sosialisasi bahaya penyalahgunaan obat keras di kalangan pelajar serta melibatkan gerakan Pramuka.

"Loka POM Rejang Lebong saat ini sudah melakukan kerjasama dengan gerakan Pramuka di Kabupaten Rejang Lebong dan nantinya juga akan dilakukan di dua kabupaten lainnya. Selain untuk pengawasan juga untuk memberikan edukasi kepada teman sebayanya," demikian Pupa Feshirawan.

Baca juga: Kriminal sepekan, dari obat keras hingga mahasiswa transaksi ganja
Baca juga: Polisi tetapkan dua tersangka perdagangan obat keras di Kelapa Gading

Pewarta: Nur Muhamad
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2024