MoU ini mewujudkan semboyannya, yakni kerja keras, bebas cemas
Banjarmasin (ANTARA) -
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Banjarmasin dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan sepakat untuk melindungi sebanyak 4.104 guru non aparatur sipil negara (ASN) tingkat sekolah menengah atas (SMA).
 
Kepala BPJAMSOSTEK Banjarmasin Murniati di Banjarmasin, Selasa, menyatakan  kesepakatan tersebut dituangkan dalam penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) antara dua belah pihak.

Baca juga: BUMN dan BP Jamsostek sinergi untuk perlindungan pekerja
 
"Kami sangat apresiasi atas kebijakan Disdikbud Kalsel yang memberikan perlindungan bagi ribuan tenaga pendidik non ASN ini," ujarnya.
 
Menurut dia, terdata sebanyak 4.107 guru SLTA non ASN di lingkungan provinsi ini telah terdaftar dan mendapatkan perlindungan pada risiko kecelakaan kerja dan kematian dari program Jamsostek.
 
"MoU ini mewujudkan semboyannya, yakni kerja keras, bebas cemas," ujarnya.
 
Menurut Murniati, ketika mereka sudah punya perlindungan, tinggal bekerja keras sudah tidak perlu lagi cemas, sebab jika sampai terjadi hal yang tidak diinginkan, misalnya terjadi kecelakaan kerja bahkan jika sampai meninggal dunia akan meng-cover di program Jamsostek.
 
"Program ini dapat mencegah pekerja dan keluarganya jatuh dalam kemiskinan ekstrim pasca mengalami risiko kecelakaan kerja, kematian, maupun hari tua," ujarnya.

Baca juga: Di DPR, BPJS Ketenagakerjaan laporkan kepesertaan pekerja migran naik
 
Murniati menyampaikan, kerjasama ini sebagai wujud dalam mengimplementasikan instruksi Presiden terkait jaminan sosial bagi tenaga kerja non ASN yang sebelumnya telah ditindaklanjuti pula oleh Pemerintah Provinsi Kalsel.
 
"Saya harap kerjasama ini dapat menjadi contoh bagi lembaga/instansi lain untuk melindungi pegawai atau pekerjanya ke dalam program BPJAMSOSTEK," demikian katanya.
 
BPJAMSOSTEK menyelenggarakan lima program perlindungan, yakni program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), program Jaminan Kematian (JKM), program Jaminan Hari Tua (JHT), program Jaminan Pensiun (JP) dan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
 
Adapun manfaatnya, yakni perlindungan JKM dan JKK apabila meninggal dunia ahli waris mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta dan meninggal akibat kecelakaan Kerja sebesar Rp70 juta ditambah beasiswa untuk dua orang anak maksimal sampai dengan Rp174 juta.
 
Kemudian apabila pekerja rentan mengalami kecelakaan kerja diberikan biaya pengobatan tanpa batasan biaya, ruang rawat inap kelas 1 rumah sakit pemerintah dan masih banyak lagi manfaat lainnya.

Baca juga: BP Jamsostek Pangkalpinang beri jaminan perlindungan mahasiswa KKN
 

Pewarta: Sukarli
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2024