Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menindak tegas warga atau oknum yang melakukan kegiatan jual-beli unit rumah susun sederhana sewa (rusunawa).
"Kalau di lapangan tiba-tiba ada jua-beli, usir. Jadi tidak ada toleransi. Harus ada ketegasan dan itu berlaku pada semua penduduk DKI Jakarta," ujar dia dalam Rapat Kerja Komisi D DPRD DKI Jakarta di Balai Kota DKI, Selasa.
Ida mengatakan para kepala Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) harus berani bertindak dan menegakkan aturan alih-alih takut pada preman setempat.
"Mekanismenya apakah sudah benar, apakah petugas-petugas rusun ini ada main mata untuk jual-beli rusun. Ini isunya tidak jauh, rusun gratis, tapi ternyata ada jual-beli unit," kata dia.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI Jakarta Meli Budiastuti menyatakan dinas sudah berkomitmen menata semua hal terkait penghunian rusun.
Baca juga: Legislator minta DKI pasang teralis di semua rusun demi keamanan
Baca juga: PAM Jaya bangun reservoir untuk atasi krisis air di Rusun Marunda
Menurut dia, prosedur penghunian rusun saat ini dimulai dari pendaftaran di aplikasi SIRUKIM. Para pendaftar nantinya perlu mengunggah dokumen-dokumen seperti KTP, KK, NPWP, surat keterangan penghasilan dan surat keterangan belum memiliki rumah dari kelurahan.
Operator dari UPRS akan melakukan verifikasi dengan sistem bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
"Bila lolos verifikasi sistem, maka dilanjutkan dengan verifikasi luring atau offline. Dulu semua dilaksanakan oleh UPRS sampai terbit SK penetapan, sampai terima kunci," kata dia.
Sebelumnya ada informasi dugaan praktik jual-beli rusunawa di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, seharga Rp50 juta oleh oknum pengelola. Informasi ini didapat dari warga yang mengaku ada warga di permukiman padat penduduk kawasan Penjaringan yang membeli satu unit rusunawa di wilayah Penjaringan.
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024