FSGI mencatat kasus-kasus kekerasan di satuan pendidikan selama Januari-Juli 2024 ada 15 kasus dengan kategori berat yang ditangani oleh pihak kepolisian
Jakarta (ANTARA) - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) memberikan beberapa rekomendasi kepada Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) guna menekan kasus kekerasan pada anak.
Dalam rilis yang disiarkan oleh FSGI di Jakarta pada Selasa, peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2024 mendorong pihaknya untuk mengajak Kemendikbudristek mengevaluasi implementasi Peraturan Mendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP).
Baca juga: Pemerintah diminta lebih masif edukasi sekolah soal bahaya perundungan
Dari angka tersebut pihaknya menemukan pelaku kekerasan terhadap anak diantaranya adalah kepala sekolah (13,33 persen), guru (20 persen), teman sebaya (53,33 persen) dan peserta didik senior (13,33 persen). Berarti 64 persen kasus kekerasan adalah anak dengan anak atau sesama peserta didik.
Baca juga: KPAI: Sekolah komitmen terapkan Permendikbud 46/2023
Selain itu FSGI juga mendorong Kementerian Agama (Kemenag) untuk menerapkan kebijakan yang sama dengan Kemendikbudristek guna mencegah dan menangani kekerasan di satuan pendidikan.
Baca juga: KPAI minta jangan ada kekerasan dalam MPLS
Pewarta: Hana Dewi Kinarina Kaban
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024