Jakarta (ANTARA) - Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen Pol (Purn.) Benny Mamoto menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri, yang saat ini prosesnya bergulir di pemerintah, berjalan efektif.
Saat ditemui selepas mengikuti rapat pembahasan penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Polri di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Kemenko Polhukam) RI di Jakarta, Selasa, Benny menyebut pembahasan pasal per pasal berjalan cukup lancar.
“Saya melihat (pembahasan) cukup efektif, pasal demi pasal berjalan cukup lancar,” kata Benny Mamoto menjawab pertanyaan ANTARA.
Ketua Harian Kompolnas, saat ditanya mengenai desakan sejumlah organisasi masyarakat sipil yang meminta pembahasan RUU Polri tidak terburu-buru, menilai itu tergantung efektivitas pembahasan.
“Kalau pembahasan efektif, waktu yang disediakan cukup, tentunya hasilnya akan optimal. Tetapi, kalau tidak efektif, ya tentunya akan buang-buang waktu,” kata Benny Mamoto.
Beberapa organisasi masyarakat sipil seperti Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Amnesty International Indonesia, dan Imparsial, sejak RUU Polri disahkan menjadi usulan RUU inisiatif DPR, meminta RUU itu tidak dibahas terburu-buru, karena ada sejumlah pasal yang diyakini bermasalah.
Terkait itu, Benny menyebut Kompolnas saat ini masih mempelajari dan mengikuti diskusi yang berkembang, termasuk pendapat-pendapat yang kontra terhadap isi RUU tersebut.
“Tentunya kami dalam kaitan ini mempelajari draf yang sudah dibuat, kemudian juga mengikuti jalannya diskusi, apa-apa yang diusulkan, apa-apa yang tentunya ada pihak yang tidak sependapat,” kata Benny.
Dalam rapat itu, yang berlangsung selama 2 jam lebih, Benny hadir sebagai undangan mewakili Kompolnas. Benny, sebelum memasuki gedung tempat rapat berlangsung, juga terlihat sempat masuk lebih dulu ke gedung tempat ruang kerja Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto.
Di gedung tempat rapat berlangsung, selepas pertemuan, terlihat beberapa pejabat Polri dan TNI keluar ruangan. Ada juga pejabat dari kementerian/lembaga lainnya, termasuk Kementerian Luar Negeri. Di gedung yang sama, ada juga terlihat Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Prof. Eddy Hiariej, yang juga eks wakil menteri hukum dan HAM.
Rapat Paripurna DPR RI ke-18 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 yang digelar di Jakarta, Mei 2024, menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang diajukan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.
Sementara itu, Staf Khusus Presiden RI Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan empat Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait TNI dan Polri, Imigrasi, dan Kementerian Negara saat ini dalam proses penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh kementerian terkait.
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024