Bahkan, orang tua korban menyebutkan bahwa mereka mendapatkan informasi dari germo.

Jakarta (ANTARA) - Unit Pelaksana Teknis Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT P3A) DKI Jakarta mendampingi lima korban eksploitasi seksual anak secara daring yang diamankan oleh Bareskrim Polri saat penangkapan salah satu tersangka.

"Sejak 16 Juli 2024, hari penangkapan, kami sudah menangani lima orang korban, empat di antaranya adalah anak-anak perempuan dan satu perempuan berusia 20 tahun," kata Kepala UPT P3A DKI Jakarta Tri Palupi Diah Handayani di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.

Dikatakan oleh Tri Palupi bahwa para korban telah diberikan asesmen awal. Dalam hal ini, pihaknya juga telah mengidentifikasi kebutuhan mereka.

Pada tanggal 17 Juli 2024, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial DKI Jakarta dan memindahkan para korban ke Rumah Perlindungan Sosial (RPS) yang alamatnya dirahasiakan.

Tri Palupi menyebut korban yang berusia di bawah umur berusia 16 tahun dan 17 tahun. Salah satu kebutuhan yang harus dipenuhi adalah pendidikan.

Oleh sebab itu, UPT P3A akan berkoordinasi dengan dinas pendidikan. Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan dinas kesehatan untuk memeriksa kesehatan korban.

Terkait dengan orang tua korban, pihaknya telah menghubungi beberapa orang tua korban. Ditemukan fakta bahwa ada orang tua yang mengetahui anaknya menjadi korban eksploitasi seksual.

"Bahkan, orang tua korban menyebutkan bahwa mereka mendapatkan informasi dari germo," ujarnya.

Adanya temuan tersebut, kata dia, menjadi perhatian pihaknya untuk segera menindaklanjutinya.

Baca juga: Bareskrim ungkap modus pelaku eksploitasi seksual anak daring
Baca juga: Polri tetapkan empat tersangka kasus eksploitasi seksual anak daring

Pada kesempatan yang sama, dia menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bareskrim Polri yang telah mengungkap kasus eksploitasi seksual anak di bawah umur.

"Apresiasi setinggi-tingginya kepada Bareskrim Polri karena sudah cepat dan tanggap terkait dengan kasus ini. Ini menjadi salah satu upaya dari kami yang selalu berkolaborasi dengan kepolisian," kata Tri Palupi.

Sebelumnya, pada hari Selasa Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus eksploitasi seksual anak di bawah umur dengan modus menawarkan jasa layanan seksual perempuan melalui media sosial X dan grup Telegram bernama Premium Place.

Empat orang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut, yaitu YM yang berusia 26 tahun, MRP yang berusia 39 tahun, CA yang berusia 19 tahun, dan MIR (26 tahun) yang merupakan narapidana di Lapas Narkotika.

Tersangka CA ditangkap pada tanggal 16 Juli 2024. Saat penangkapan, penyidik turut mengamankan lima orang yang menjadi korban eksploitasi.

Pelaku menawarkan layanan mereka di beberapa kota, yaitu Jakarta, Bali, Surabaya, Makassar, Semarang, dan Bandung. Jumlah korban yang dieksploitasi berjumlah 1.962 orang.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024