ini adalah langkah penting dalam menjaga keberlanjutan populasi penyu sisik di perairan sekitar Pulau Seram
Ambon (ANTARA) - Balai Taman Nasional (TN) Manusela melepasliarkan sebanyak 10 ekor penyu sisik (Eretmocelys Imbricata) yang dilindungi di Pantai Labuan Aisele Wahai, Seram Utara, Maluku Tengah yang merupakan wilayah penyangga kawasan.


Kepala Balai TN Manusela Abdul Azis Bakry mengatakan, puluhan penyu sisik tersebut merupakan hasil temuan masyarakat dan kemudian melaporkannya ke petugas di kantor seksi wilayah I Wahai untuk diamankan di tempat yang lebih aman dari predator tukik.


“Predator telur penyu ini kan banyak, bisa biawak bahkan manusia, jadi saat petugas melihat induknya bertelur, mereka kemudian memindahkannya ke tempat yang aman sampai menetas baru dilepasliarkan kembali di Pantai itu,” kata Azis, di Ambon, Selasa.


Ia mengatakan, saat telur penyu tersebut diamankan ada sebanyak 70 butir. Namun setelah 40 hari dibiarkan, hanya ada 13 ekor dan mati sebanyak tiga ekor.


“Pelepasliaran ini adalah langkah penting dalam menjaga keberlanjutan populasi penyu sisik di perairan sekitar Pulau Seram. Kami berharap satwa-satwa ini dapat terus berkembang biak dan berkontribusi pada ekosistem laut yang sehat," ujarnya.

Baca juga: BKSDA Kalbar lepas liar 179 tukik Penyu Sisik di Paloh
Baca juga: Penyu sisik dan hijau di Babel terancam punah



Proses pelepasliaran ini melibatkan Kepala Satuan Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah I Wahai, Personel SPTN, pihak kepolisian, TNI dan pelajar di Kecamatan Wahai daerah penyangga TN Manusela memastikan kondisi kesehatan dan kestabilan satwa sebelum dilepaskan kembali ke habitat alaminya.


Selain itu, upaya pengawasan dan pemantauan akan terus dilakukan untuk memastikan perlindungan yang berkelanjutan bagi penyu sisik dan satwa liar lainnya di wilayah taman nasional ini.


Ia berharap, langkah ini dapat menjadi contoh bagi upaya pelestarian satwa liar lainnya di berbagai wilayah konservasi di Indonesia.


Melalui kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan berbagai pihak terkait, perlindungan terhadap keanekaragaman hayati laut dapat terus ditingkatkan demi keberlanjutan lingkungan hidup di masa depan.

Penyu sisik (Eretmochelys imbricata) termasuk dalam satwa yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Populasi penyu sisik di Indonesia, termasuk di Taman Nasional Manusela, mengalami penurunan akibat berbagai ancaman seperti perburuan ilegal dan kerusakan habitat laut.

Baca juga: KKP sisir lokasi penjualan ilegal sisik penyu di Makassar
Baca juga: Koalisi LSM kampanye kurangi perdagangan penyu "Keren Tanpa Sisik"
Baca juga: Puluhan telur penyu sisik menetas di penangkaran


Pewarta: Winda Herman
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2024