Kepala sekolah SMP I Sindangbarang harus bertanggungjawab atas kejadian tersebut
Cianjur (ANTARA) - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, memberikan pendampingan khusus terhadap AD (12) siswi SMPN 1 Sindangbarang yang menjadi korban perundungan serta menanggung seluruh biaya selama menjalani perawatan medis.

Kabid SMP Disdikpora Cianjur Helmi Halimudin di Cianjur, Selasa, mengatakan tim yang dibentuk dinas akan memberikan pendampingan hingga pemulihan mental korban sehingga dapat kembali menjalani pendidikan normal seperti siswi lainnya.

"Sejumlah staf dan tim mendampingi AD yang akhirnya menjalani perawatan medis di RSUD Sayang Cianjur, untuk seluruh biaya perawatan akan ditanggung dinas, termasuk pendampingan psikiater," katanya.

Sedangkan terkait penelusuran yang dilakukan tim ke SMPN I Sindangbarang ungkap dia, sudah meminta keterangan siswa, guru dan kepala sekolah dengan kesimpulan terjadi kelalaian yang dilakukan pihak sekolah sehingga terjadinya perundungan.

Kepala sekolah SMP I Sindangbarang harus bertanggungjawab atas kejadian tersebut, kelalaian yang dilakukan kepala sekolah menjadi catatan bagi Disdikpora Cianjur, sehingga sanksi tegas akan dijatuhkan.

Baca juga: KPAI minta video viral perundungan anak SMP Bojonggede, agar dihapus
Baca juga: DP3A Bandung dampingi siswa SMP korban perundungan


"Kepala sekolah terancam sanksi disiplin PNS PP Nomor 94 tahun 2021 mulai dari sanksi ringan, sedang dan berat, namun menunggu hasil penelusuran yang ditemukan atas pelanggaran yang menyebabkan korban perundungan mengalami trauma berat," katanya.

Sejak awal Diskdikpora Cianjur sudah mengeluarkan edaran agar tidak terjadi tindak perundungan selama proses MPLS, bahkan selama proses pendidikan, sanksi tegas hingga pemecatan akan dilakukan terhadap pelaku dan pihak sekolah.

"Tidak hanya saat MPLS, edaran yang kami buat guna mencegah terjadinya perundungan di lingkungan sekolah, sanksi tegas akan dikenakan pada pelaku dan pihak sekolah karena kami ingin Cianjur bebas dari perundungan, dan menciptakan generasi emas pada 2045," katanya.

Seperti diberitakan seorang siswi baru di SMP Negeri 1 Sindangbarang AD (12) diduga menjadi korban perundungan kakak kelasnya seorang siswi saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

Korban mendapat perundungan usai melakukan kegiatan pentas busana, dimana pelaku sempat memukul bagian punggung AD sehingga terjatuh bahkan aksinya sempat dilarang sejumlah siswa lainnya namun tidak diindahkan.

Akibatnya AD harus mendapatkan pertolongan medis di rumah sakit di Sukabumi karena mengeluhkan sakit di bagian punggung, bahkan dia menolak untuk kembali ke sekolah karena trauma.

Pewarta: Ahmad Fikri
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024