"Syarat yang mendapatkan remisi bagi anak binaan memiliki kelakuan baik ataupun mengikuti program pembinaan," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut Rudy Fernando Sianturi di Medan, Selasa.
Rudy menyebutkan jumlah anak binaan yang mendapatkan remisi berdasarkan regulasi, yakni pada kriminal umum sebanyak 67 orang, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2006 sebanyak dua orang dan PP 99 tahun 2012 sebanyak satu orang.
Selanjutnya, kata Rudy, jumlah pengurangan masa pembinaan remisi khusus sebagian sebanyak 62 orang dan remisi khusus seluruhnya sebanyak lima orang.
Kemudian, jumlah anak binaan terkait Peraturan Menteri Nomor Tahun 2006 yang memperoleh pengurangan masa pidana, yakni dua orang terkait narkotika dan berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2021 sebanyak satu orang terkait narkotika juga.
"Kegiatan remisi ini bukan hanya sekadar perayaan, tapi juga menjadi momen penting untuk memberikan perhatian khusus kepada anak-anak yang berada di bawah binaan LPKA," ujarnya.
Dia menyebutkan jumlah anak binaan di bawah binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) per 22 Juli 2024 sebanyak 330 orang dengan rincian tahanan 127 orang dan anak binaan 203 orang.
"Pembinaan yang baik tidak hanya tanggung jawab LPKA, tapi juga memerlukan dukungan dari keluarga, masyarakat, dan pemerintah," kata dia.
Oleh karena itu, kata dia, agar bersama-sama memastikan anak tersebut mendapatkan pendidikan, keterampilan dan dukungan moral untuk masa depan mereka.
Dia juga berharap agar peringatan Hari Anak Nasional dapat menjadi momentum dalam memberikan perhatian khusus terhadap anak-anak, terutama mereka yang berada dalam situasi sulit.
"Sehingga mereka dapat terus termotivasi untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik dan siap menghadapi masa depan yang cerah," kata Rudy.
Baca juga: Kemenkumham DIY beri remisi tujuh anak binaan pemasyarakatan
Baca juga: Menkumham: 159.557 narapidana dan anak binaan Muslim terima remisi
Pewarta: M. Sahbainy Nasution
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024