JKN memberikan perlindungan bagi Warga Negara Indonesia agar mereka tidak mengalami goncangan sosial, yang mungkin mendorong mereka ke jurang kemiskinan, ketika mereka sakit,"Denpasar (ANTARA News) - Pemerintah menanggung sekitar 86,4 juta jiwa masyarakat miskin penerima bantuan iuran (PBI) yang tersebar di Indonesia.
"Mereka sebagai peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) sebagai bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional 2014," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali dr Ketut Suarjaya di Denpasar, Rabu.
Jumlah mereka mencapai 86,4 juta orang, termasuk 904.863 orang di Propinsi Bali. Pihaknya memperkirakan jumlah penerima PBI itu akan terus bertambah.
Sekitar 9.500 Puskesmas yang tersebar di seluruh Indonesia, termasuk 118 di Propinsi Bali. Jumlah tersebut penyebarannya tidak merata di setiap Kabupaten/Kota.
Ketut Suarjaya menjelaskan, Kementerian Kesehatan sudah melakukan berbagai upaya untuk memperkuat pelayanan kesehatan dengan membuat peraturan dan panduan tentang pelayanan kesehatan sesuai standar tarif dasar bagi pemberi dan pengelola pelayanan kesehatan.
Program jaminan sosial kesehatan nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 mengacu pada prinsip asuransi sosial yang mewajibkan peserta membayar iuran yang cukup terjangkau.
Ketut Suarjaya menambahkan dengan adanya JKN mampu melayani semua wilayah Indonesia (portabilitas) dan mendapatkan pelayanan yang sama (equal) sehingga dana yang terkumpul dari iuran tersebut dapat dikelola secara efektif dan efisien dan dimanfaatkan untuk peserta JKN.
"Program ini dilaksanakan dengan prinsip kendali biaya dan mutu yang artinya ada integrasi antara pelayanan kesehatan yang bermutu dengan biaya yang terkendali," ujarnya.
Hal yang sama dikatakan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Dr Nafsiah Mboi,SpA, MPH, menegaskan bahwa JKN bukan merupakan program pengobatan gratis, melainkan program jaminan kesehatan yang menjamin pemerataan dan keadilan serta kemandirian masyarakat.
"JKN memberikan perlindungan bagi Warga Negara Indonesia agar mereka tidak mengalami goncangan sosial, yang mungkin mendorong mereka ke jurang kemiskinan, ketika mereka sakit," ujar Nafsiah.
Ia mengatakn, bagi warga miskin yang tidak mampu, iurannya tersebut ditanggung Pemerintah, lanjut dia, para penerima bantuan tersebut berhak memperoleh pelayanan kesehatan di semua pelayanan kesehatan yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
"PBI yang dirawat inap difasilitas kesehatan (Faskes) tingkat lanjutan atau Rumah Sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan akan ditinjau setiap enam bulan untuk memastikan ketepatan sasaran penerima," ujarnya.
Selain itu, jaminan Pelayanan Kesehatan (JPK) dan Standar Tarif Fasilitas kesehatan tingkat pertama yang dimaksud yakni Puskesmas, klinik, praktik dokter, praktik dokter gigi, klinik pratama atau yang setara.
Ia menambahkan, bagi peserta yang sakit wajib terlebih dahulu memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama. "Terkecuali dalam keadaan darurat dapat langsung ke Rumah Sakit," ujarnya.
Nafsiar menuturkan, seluruh fasilitas kesehatan tingkat pertama yang bergabung dalam program JKN harus mampu menyelenggarakan pelayanan kesehatan secara menyeluruh (komprehensif).
"Sarana itu wajib membangun jejaring atau merujuk ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan," tegas Nafsiah.
(KR-SRW/I006)
Pewarta: I Made Surya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014