Gelembung renang ikan yang disertifikasi itu telah melalui pemeriksaan klinis, kesesuaian jenis, jumlah, dan volume komoditas.

Palembang (ANTARA) - Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) atau Balai Karantina Sumatera Selatan (Sumsel) memfasilitasi sertifikasi antar area gelembung renang ikan dengan nilai ekonomis mencapai Rp6 miliar selama Semester I tahun 2024.

"Produk ikan berupa gelembung renang ikan yang disertifikasi 9.742 kg, dilalulintaskan ke Kabupaten Deli Serdang, Sidoarjo, Tangerang, Kota Bandung, Batam, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Pangkalpinang, dan Pontianak," kata Kepala Balai Karantina Sumsel Kostan Manalu, di Palembang, Selasa.

Dia menjelaskan, sebelum dilalulintaskan antar area, gelembung renang ikan harus melalui pemeriksaan oleh pejabat Karantina Sumsel berupa pemeriksaan fisik maupun kelengkapan dokumen sebagai persyaratan administrasi.

“Gelembung renang ikan yang disertifikasi itu telah melalui pemeriksaan klinis, kesesuaian jenis, jumlah, dan volume komoditas,” ujarnya pula.

Gelembung renang ikan diambil dari jenis ikan tertentu, seperti ikan gulama, ikan tirusan, dan ikan malong.

Organ gelembung renang ikan memiliki fungsi penting bagi ikan untuk membantu keseimbangan pola renang terhadap arus, karena berisi gas seperti oksigen.

Selain fungsi bagi ikan sendiri, gelembung renang ikan memiliki manfaat untuk kesehatan manusia sebagai sumber kolagen, meningkatkan metabolisme tubuh, dan meningkatkan kecerdasan pada bayi.

Pihaknya selalu berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pengawasan lalu lintas komoditas perikanan dan berkomitmen untuk menjaga kesehatan komoditas perikanan dan keamanan produk perikanan di wilayah provinsi dengan 17 kabupaten dan kota itu.

Hal itu sejalan dengan arahan Kepala Barantin Sahat M Panggabean yang menekankan pentingnya kolaborasi dan sinergi sebagai upaya melindungi sumber daya alam hayati dari ancaman hama dan penyakit, kata Kepala Balai Karantina Sumsel Kostan Manalu.
Baca juga: Rp80 juta untuk sekilo gelembung ikan Gulama
Baca juga: Bawa gelembung ikan ilegal, WN PNG diamankan saat melintas di Skouw

Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024