Jadi kami tidak mengekang pelaku (industri keuangan) untuk terus mempunyai inovasi.Jakarta (ANTARA) - Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan IAKD Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Djoko Kurnijanto menekankan pentingnya untuk terus merangkul (embrace) beragam inovasi di sektor keuangan, dan OJK senantiasa mendukung inovasi tersebut.
“Inovasi itu memang sesuatu yang harus kita rangkul (embrace). Kita harus meng-embrace segala inovasi. Jadi kami tidak mengekang pelaku (industri keuangan) untuk terus mempunyai inovasi,” kata Djoko dalam acara Digital Bank Summit 2024, di Jakarta, Selasa.
Dalam rangka mengakomodasi inovasi di sektor keuangan, Djoko menyampaikan bahwa OJK telah mengembangkan Regulatory Sandbox yang didukung oleh berbagai regulasi terkait. Selain itu, Undang-Undang (UU) No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) juga mengakomodasi inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK).
Regulatory Sandbox merupakan mekanisme pengujian yang dilakukan oleh OJK untuk menilai keandalan proses bisnis, model bisnis, instrumen keuangan, dan tata kelola penyelenggara.
Sejak diterbitkannya POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan ITSK, OJK mencatat terdapat tiga entitas yang akan mendaftar sebagai peserta sandbox, dengan model bisnis bond tokenization, digital identity, property asset tokenization, dan manajer investasi aset kripto.
Baca juga: OJK evaluasi inovasi model bisnis dari 16 penyelenggara ITSK
Pada bulan Juni 2024, OJK telah memfasilitasi konsultasi sandbox kepada 10 calon peserta sandbox dengan model bisnis, di antaranya securities crowdfunding, carbon credit, dan earned wage access.
Pada periode yang sama, tercatat terdapat dua penyelenggara ITSK dengan model bisnis innovative credit scoring (ICS) yang telah mengajukan pendaftaran sebagai Penyelenggara ITSK melalui aplikasi SPRINT. Selanjutnya, terdapat delapan calon Penyelenggara ITSK yang akan mengajukan pendaftaran.
Djoko mengamini bahwa kecepatan dari inovasi, apalagi kecepatan inovasi digital keuangan, seringkali mendahului regulasi atau ketentuan yang telah ada. Hal ini menjadi tantangan yang harus diatasi, bagaimana agar kehadiran regulasi tidak tertinggal dari inovasi yang sudah berkembang.
Dia pun menegaskan, OJK akan tetap berupaya mengakomodasi inovasi di sektor keuangan selama inovasi tersebut berada dalam koridor yang selalu mempertimbangkan risiko-risiko mulai dari bagaimana membangun kepercayaan konsumen, memperkuat keamanan siber (cyber security), hingga mengedepankan perlindungan konsumen yang seluruhnya harus seimbang.
“Untuk membangun kepercayaan dari pengguna (user), kita harus membangun kepercayaan dengan meningkatkan integritas. Di sini artinya apa? Cyber security. Kemudian tata kelola itu menjadi sesuatu hal yang memang harus kita utamakan. Juga masalah customer protection, itu juga suatu hal yang menjadi perhatian kita bagaimana kita bisa melakukan itu semua,” kata Djoko pula.
Baca juga: OJK sebut aplikasi SPRINT untuk efisiensi pengawasan inovasi keuangan
Baca juga: OJK Bali sebut BPR kerja sama ITSK dapat tingkatkan kualitas layanan
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024