Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka kasus eksploitasi seksual anak secara daring yang melibatkan anak di bawah umur.
Wakil Direktur Tipidsiber Komisaris Besar Polisi Doni Kustoni dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri di Jakarta, Selasa, mengatakan empat tersangka itu adalah YM yang berusia 26 tahun, MRP (39 tahun), CA (19 tahun), dan MIR (26 tahun) yang merupakan narapidana di Lapas Narkotika.
Ia mengatakan kasus tersebut merupakan kejahatan terorganisasi karena setiap tersangka memiliki peran bertingkat masing-masing.
“Kenapa terorganisasi? Karena memang kelompok ini dalam mengeksploitasi anak memiliki tugas masing-masing. Ada admin dari media sosial, ada bagian pemasaran, penyedia rekening, dan tentunya muncikari,” kata dia.
Tersangka MIR selaku pelaku utama berperan membuat akun media sosial di X dan membentuk grup Telegram Premium Place yang menjadi tempat bertransaksi. Selain itu, MIR juga berperan mengelola pembayaran kepada para talent atau korban.
Lalu, tersangka YM berperan sebagai admin Telegram yang menginformasikan katalog serta memperbarui profil talent sekaligus menjadi customer service.
Kemudian, tersangka MRP bertugas mencari dan menyediakan talent serta membayar talent yang telah melayani anggota. Sementara itu, tersangka CA berperan membantu tersangka MRP.
Baca juga: PPPA DKI berikan perlindungan bagi anak korban eksploitasi seksual
Ia mengatakan modus yang digunakan adalah menawarkan jasa layanan seksual perempuan yang terdiri dari perempuan di bawah umur, perempuan dewasa, warga negara asing, dan juga selebritas yang disebut oleh para tersangka sebagai "Skuter" atau selebritas kurang terkenal di Telegram.
Saat ini, akun Telegram Premium Place yang dioperasikan sejak Juli 2023 itu telah memiliki 3.200 anggota. Orang yang ingin bergabung dalam akun tersebut harus membayar akses. Para tersangka mematok harga Rp8-17 juta dalam layanannya.
Pelaku menawarkan layanan mereka di beberapa kota, yaitu Jakarta, Bali, Surabaya, Makassar, Semarang, dan Bandung. Ia menyebut, jumlah talent yang dieksploitasi berjumlah 1.962 orang.
"Saat ini, untuk kategori perempuan di bawah umur yang ditawarkan itu baru teridentifikasi 19 orang karena tidak mudah bagi kita mengidentifikasi foto-foto yang ada di grup itu," katanya.
Baca juga: Peta jalan perlindungan anak di ranah daring masih tahap harmonisasi
Dalam penangkapan terhadap tersangka CA yang terjadi pada 16 Juli 2024, penyidik Dittipidsiber menemukan empat orang anak dan seorang perempuan berusia 20 tahun yang menjadi korban eksploitasi.
"Para korban telah menjalani kegiatan tersebut rata-rata kurang lebih tiga bulan. Empat korban ini kami titipkan di rumah aman UPT 3A DKI Jakarta," kata dia.
Dari hasil pemeriksaan tersangka, kata dia, penyidik menemukan total transaksi dari tiga rekening milik pelaku sebesar Rp9 miliar. Sejumlah barang bukti juga disita penyidik, salah satunya dua unit kendaraan roda empat.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 52 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Baca juga: Eksploitasi seksual anak pindah ke ruang virtual
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024