Jakarta (ANTARA) - Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan meminta majelis hakim untuk membebaskan dirinya dari kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung program BAKTI Kominfo.

Menurut Jemy, tidak ada bukti yang jelas dan nyata terkait keterlibatannya di kasus tersebut, khususnya terkait pemberian uang kepada mantan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan pengaturan pemenang lelang.

"Tapi jika majelis hakim mempunyai pendapat lain, mohon saya dihukum seringan-ringannya," ucap Jemy dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa.

Dia menjelaskan pemberian uang kepada Irwan sebesar 2,5 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp37 miliar kala itu bukan merupakan biaya komitmen (commitment fee), namun hanya bentuk apresiasi atas proyek yang sudah diberikan dan sebagian besar merupakan pinjaman.

Uang itu bersumber dari kantong pribadi dan bukan merupakan uang perusahaan. Kendati demikian, dirinya menyesal saat mengetahui uang tersebut dialirkan oleh Irwan kepada para pejabat negara yang lain.

"Hal ini baru saya ketahui dari keterangan saksi di persidangan perkara ini, sehingga di luar kendali saya," ungkapnya.

Baca juga: Jemy Sutjiawan sesalkan proyek BTS 4G terlambat dioperasionalkan

Selain itu, Jemy membantah bahwa pertemuan dirinya dengan Irwan sebelum lelang proyek BTS 4G bertujuan untuk mengatur lelang, melainkan hanya sebagian usahanya sebagai pengusaha dalam mencari informasi mengenai proyek tersebut.

Dengan demikian, ia bisa lebih mengetahui medan serta kondisi implementasi menara di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).

"Proses PT Sansaine Exindo menjadi subkontraktor dilakukan melalui lelang normal dengan memenuhi syarat dan ketentuan lelang PT Fiberhome Technologies Indonesia," ungkapnya.

Baca juga: Jemy Sutjiawan dituntut 4 tahun penjara terkait kasus korupsi BTS 4G

Sebelumnya, Jemy dituntut pidana selama empat tahun penjara terkait dengan kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung program BAKTI Kominfo.

Jemy dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain pidana penjara, Dirut PT Sansaine Exindo itu juga dituntut hukuman denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Dalam kasus tersebut, Jemy didakwa memperkaya diri, orang lain, atau korporasi atau menyalahgunakan wewenang dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G pada BAKTI Kominfo dalam kurun waktu 2020 hingga 2022 sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp8,03 triliun.

Perbuatan korupsi dilakukan bersama dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung pada BAKTI Kominfo Elvanno Hatorangan, mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Anang Achmad Latif, serta mantan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Selain itu, bersama-sama pula dengan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate, mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Tenaga Ahli (Konsultan) BAKTI Kominfo Yohan Suryanto, Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan, Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, serta Kepala Divisi Lastmile/Backhaul BAKTI Kominfo Muhammad Feriandi Mirza.

Baca juga: Pejabat pembuat komitmen proyek BTS 4G dituntut tujuh tahun penjara
Baca juga: Sidang pembacaan tuntutan Jemy Sutijawan dalam kasus BTS 4G ditunda

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024