Jakarta (ANTARA) - Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan menyesal proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G BAKTI Kominfo terlambat dioperasionalkan dan dimanfaatkan oleh masyarakat karena tersandung kasus korupsi.

"Masyarakat di daerah 3T jadi harus menunggu waktu lebih lama agar mereka bisa menikmati jaringan seluler 4G seperti saudara-saudara mereka lainnya," kata Jemy dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa.

Meski demikian dari balik jeruji besi tahanan, ia turut senang saat mendengar kabar bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya meresmikan 4.990 menara BTS 4G yang telah selesai pada 28 Desember 2023 dan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat desa yang ada di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).

Dirinya menyadari pembangunan BTS 4G merupakan proyek strategis nasional (PSN) yang mencerminkan keinginan luhur Presiden Jokowi agar masyarakat desa mendapatkan layanan 4G dalam rangka inklusi digital nasional. Dengan program tersebut, diharapkan tidak ada lagi desa-desa yang tidak mendapatkan sinyal 4G.

Jemy menuturkan apabila dahulu ada yang bisa dia lakukan untuk mempercepat proyek tersebut agar dilaksanakan tepat waktu, maka hal itu akan ia usahakan.

Kendati demikian, ia memiliki keterbatasan karena hanya berperan sebagai dirut di salah satu perusahaan yang menjadi subkontraktor pemenang lelang di salah satu konsorsium proyek BTS 4G paket 1 dan 2.

Selain itu, dia menambahkan bahwa pihaknya juga bukan merupakan inisiator dari proyek itu karena hanya sebagai bagian dari pelaksana proyek dan tidak terlibat dalam pra-kualifikasi maupun lelang.

"Tetapi pekerjaan sebagai subkontraktor BTS 4G telah kami laksanakan sebaik-baiknya sesuai kontrak antara PT Sansaine Exindo dan PT Fiberhome Technologies Indonesia," tuturnya.

Sebelumnya, Jemy dituntut pidana selama 4 tahun penjara terkait dengan kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung program BAKTI Kominfo.

Jemy dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain pidana penjara, Dirut PT Sansaine Exindo itu juga dituntut hukuman denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Dalam kasus tersebut, Jemy didakwa memperkaya diri, orang lain, atau korporasi atau menyalahgunakan wewenang dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G pada BAKTI Kominfo dalam kurun waktu 2020 hingga 2022 sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp8,03 triliun.

Perbuatan korupsi dilakukan bersama dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung pada BAKTI Kominfo Elvanno Hatorangan, mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Anang Achmad Latif, serta mantan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Selain itu, juga bersama-sama dengan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate, mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Tenaga Ahli (Konsultan) BAKTI Kominfo Yohan Suryanto, Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan, Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, serta Kepala Divisi Lastmile/Backhaul BAKTI Kominfo Muhammad Feriandi Mirza.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024