Jakarta (ANTARA) - Memotong kuku saat puasa kerap menjadi pertanyaan mengenai hukumnya apakah boleh atau tidak. Pasalnya, potong kuku merupakan upaya menjaga kebersihan diri.

Lantas, bolehkah potong kuku saat puasa?

Memotong kuku merupakan salah satu hal yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Islam telah mengkategorikan perkara memotong kuku termasuk dalam perkara fitrah. Hal ini sebagaimana diterangkan oleh Rasulullah SAW dalam hadits yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim, bahwa perkara fitrah ada lima, yakni berkhitan (sunat), mencukur bulu kemaluan, menggunting kumis, menggunting kuku dan mencabut bulu ketiak.

Sebagaimana sabda Rasulullah SAW: "Barang siapa yang memotong kukunya dengan cara tidak berurutan atau secara berlawanan, maka tidak akan mengalami sakit mata" (HR Ibnu Qudaamah).

Puasa adalah proses menahan diri dari makan, minum, nafsu, serta segala sesuatu yang membatalkannya dari terbit fajar, sampai terbenamnya matahari dengan niat karena Allah SWT.

Terdapat hal-hal yang membatalkan puasa, salah satunya memasukkan sesuatu ke dalam rongga terbuka (jauf) manusia, seperti mulut, hidung, atau telinga dengan sengaja. Ketika benda masuk ke dalam lubang (jauf) memiliki batas, yang melewati batas tersebut menjadi batal puasanya. Namun, selama belum melewatinya maka puasa tetap sah.

Dalam hidung, batas awalnya pangkal insang yang sejajar dengan mata, dalam telinga bagian dalam yang sekiranya tidak terlihat oleh mata, sedangkan dalam mulut batas awalnya tenggorokan.

Menurut para ulama, memotong kuku saat puasa diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa seseorang. Sebab, memotong kuku menggunakan gunting kuku tidak masuk ke dalam rongga terbuka (jauf) manusia mulut, hidung, atau telinga. Hal ini juga didukung dari pendapat Dr Mushatafa Dib al-Buga, seorang ulama dari mazhab Syafi’i. Beliau menjelaskan bahwa salah satu hal yang membatalkan puasa adalah masuknya sesuatu ke dalam lubang tubuh secara sengaja.

Selain itu, memotong kuku bagi orang yang sedang berpuasa lalu tidak sengaja terluka karena gunting potongan kuku dan mengeluarkan darah hukum puasanya tetap sah. Hal ini lantaran gunting kuku yang masuk ke dalam bagian tubuh yang tersayat tidak termasuk hal yang membatalkan puasa, karena bagian kulit atau daging yang tersayat tersebut bukan tergolong lubang yang terbuka.

Sebagaimana keterangan yang dijelaskan oleh Syihabuddin Ahmad Al-Qulyubi: “Jika dia memasukkan obat karena luka pada betis ke dalam daging, atau menusukkan pisau ke dalamnya hingga sampai ke sumsum, maka tidak batal puasanya, karena itu bukan rongga badan. Jika dia menusuk dirinya sendiri, atau ada orang lain yang menusuknya atas seizinnya, dan pisaunya ditancapkan sampai pada bagian rongga dalam perut, maka hal itu membatalkan puasa.” (Syihabuddin Ahmad al Qalyubi, Hasyiyah Qalyubi wa Umairah [Mesir: Dar Ihya’il Kutub al-Arabiyah: 1950] Juz II, Halaman 56).

Namun, jika memotong kuku dengan cara sengaja menggigit kuku ke dalam mulut saat sedang puasa hukumnya makruh sebaiknya dihindari, karena jika sisa kuku masuk ke dalam mulut dan tertelan ke tenggorokan bisa membatalkan puasa.

Baca juga: Cara potong kuku sesuai sunah

Baca juga: Bolehkah potong kuku saat haid? Ini penjelasannya menurut Islam

Baca juga: Potong kuku malam hari, bolehkah? 

Pewarta: Sri Dewi Larasati
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024