Memotong kuku sebagai bentuk menjaga kebersihan diri untuk mencegah bakteri, sehingga terhindar dari penyakit. Sebab, kuku bagian paling luar dari tubuh yang berinteraksi langsung dengan lingkungan sekitar, sehingga rentan terkena berbagai jenis kotoran.
Islam telah mengkategorikan perkara memotong kuku termasuk dalam perkara fitrah. Hal ini sebagaimana diterangkan oleh Rasulullah SAW dalam hadits yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim, bahwa perkara fitrah ada lima, yakni berkhitan (sunat), mencukur bulu kemaluan, menggunting kumis, menggunting kuku dan mencabut bulu ketiak.
Oleh karena itu, memotong kuku penting dilakukan seorang Muslim, sebab termasuk dalam perkara fitrah. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW: Barang siapa yang memotong kukunya dengan cara tidak berurutan atau secara berlawanan, maka tidak akan mengalami sakit mata (HR Ibnu Qudaamah).
Terdapat tata cara memotong kuku yang dianjurkan menurut ulama, guna mendapatkan keutamaan di dalamnya. Imam al-Ghazali berpendapat bahwa maksud dalam hadits diatas adalah dengan cara memotongnya pada tangan. Dimulai dari jari telunjuk kanan, lalu jari tengah kemudian jari kelingking dan begitu seterusnya berjalan ke arah kanan hingga berakhir pada ibu jari dari kanan.
Sementara itu, Imam an-Nawawi berpendapat bahwa cara memotongnya dimulai dari jari telunjuk lalu jari tengah hingga jari kelingking kemudian baru ibu jari tangan kanannya.
Sedangkan pada tangan kiri dimulai dari jari kelingking, lalu jari manis kemudian jari tengah. Berikutnya jari telunjuk, dan berakhir pada ibu jari tangan kiri.
Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari-nya mengatakan:
“Tidak ada satu pun hadist shahih maupun hasan yang menjelaskan tentang tertib memotong kuku. Akan tetapi An-Nawawi menegaskan dalam Syarh Muslim-nya bahwa disunahkan untuk memulai memotong kuku tangan dimulai dari jari telunjuk tangan kanan, tengah, manis, kelingking, dan jempol. Untuk jari tangan sebelah kiri dimulai dari jari kelingking, manis, sampai jempol. Untuk kaki dimulai dari jari kelingking sebelah kanan sampai ke jempol, dan kaki sebelah kiri dimulai dari jempol sampai jari kelingking. Tetapi ia tidak menyebutkan dasar atas kesunahan tersebut,” (Lihat Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Bari bi Syarhi Shahihil Bukhari, Beirut-Darul Ma’rifah, 1379 H, juz X, halaman 345).
Dalam hal ini, sunah potong kuku dimulai tangan dimulai dari jari telunjuk kanan, tengah, manis, kelingking baru kemudian jempol.
Sedangkan untuk jari tangan kiri dimulai dari jari kelingking, manis, tengah, telunjuk, baru kemudian yang terakhir jempol.
Untuk kuku kaki disunahkan untuk dimulai dari jari kelingking kaki kanan terus jari manis, tengah, telunjuk, sampai jempol. Kemudian kaki sebelah kiri dimulai dari jempol terus berurutan sampai yang terakhir adalah jari kelingking.
Waktu memotong kuku yang dianjurkan
Waktu pemotongan kuku sebaiknya dilakukan sebelum 40 hari. Hal ini berdasarkan hadits riwayat Muslim dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, “Kami diberi batasan dalam memendekkan kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketika, mencukur bulu kemaluan, yaitu itu semua tidak dibiarkan lebih dari 40 malam.” (HR. Muslim).
Selain itu, pemotongan kuku sebaiknya dilakukan pada hari Jumat sebelum berangkat menunaikan shalat Jumat, Kamis, atau Senin dan disunahkan juga mencuci ujung jari setelah memotong kuku.
Hal ini berdasarkan keterangan dalam kitab Hasyiyatul Jamal yang ditulis oleh Sulaiman Al-Jamal: “Disunahkan mencuci ujung-ujung jari setelah dipotong kukunya karena ada yang mengatakan bahwa menggaruk-garuk sebelum dicuci akan menyebabkan penyakit kusta. Yang utama memotong kuku dilakukan pada hari Jumat, Kamis atau Senin,” (Lihat Sulaiman Al-Jamal, Hasyiyatul Jamal, Beirut-Dar al-Fikr, juz III, halaman 361).
Baca juga: Bolehkah potong kuku saat haid? Ini penjelasannya menurut Islam
Baca juga: Potong kuku malam hari, bolehkah?
Baca juga: 10 kiat untuk membuat kuku menjadi sehat dan kuat
Pewarta: Sri Dewi Larasati
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024