Jakarta (ANTARA) - Memotong kuku bagi perempuan saat sedang dalam kondisi haid kerap kali menjadi pertanyaan mengenai hukumnya dalam Islam boleh atau tidak. Hal ini lantaran terdapat anggapan perempuan saat haid tidak diperkenankan untuk memotong kuku.

Lalu, bolehkah potong kuku bagi perempuan saat haid menurut Islam? yuk simak penjelasannya berikut ini.

Perempuan setiap bulan mengalami haid atau menstruasi proses keluarnya darah kotor dari alat kelamin perempuan (vagina). Dalam Islam darah haid termasuk bagian hadast besar yakni kondisi yang dipandang tidak suci karena menghalangi syarat sahnya suatu ibadah.

Perempuan yang telah selesai dari masa haid harus bersuci dengan cara mandi wajib membasuh air mengenai seluruh bagian tubuh untuk menghilangkan hadats besar. Membahas hukum potong kuku banyak yang menyamakannya dengan mencuci rambut bagi perempuan saat haid.

Ibnu Taimiyah dalam kitabnya Majmu’ Al-Fatawa disebutkan, Rasulullah SAW memperbolehkan istrinya Aisyah RA untuk mengurai dan menyisir rambutnya saat Aisyah sedang mengalami masa haid, Rasulullah SAW bersabda: “Bukalah gelung rambutmu dan sisirlah (ketika mandi), kemudian berniatlah (berihram) untuk haji dan tinggalkanlah umrah.” (HR Imam Bukhari: 1556, Imam Muslim: 1211).

Menyisir rambut, sangat besar kemungkinan tercabutnya rambut yang menempel disisir. Secara tidak langsung Rasulullah SAW memberikan izin untuk memotong rambut dan memotong kuku kepada perempuan saat masa haid.

Selain itu, terdapat pandangan dari para ulama mengenai sejumlah bagian yang terlepas seperti rambut rontok, kuku yang terpotong, amputasi saat mandi wajib. Melansir dari laman Nahdlatul Ulama Jatim, Imam Nawawi dalam kitab Raudlatut Thalibin mengatakan:

"Andaikan seseorang membasuh seluruh badannya kecuali sehelai atau beberapa helai rambut (bulu) kemudian ia mencabutnya, maka Imam Mawardi berpendapat: Jika air dapat sampai ke akar helai itu, maka memadailah. Tetapi jika tidak, maka ia wajib menyampaikan air ke dasar bulu itu. Sedangkan fatwa Ibnu Shobagh menyebutkan: Wajib membasuh bagian yang tampak saja. Pendapat ini lebih sahih. Sementara kitab Albayan menyebut dua pendapat. Pertama, wajib (membasuh bagian tubuh yang terlepas-pen). Kedua, tidak wajib karena telah luput bagian yang wajib dibasuh. Ini sama halnya dengan orang yang berwudhu tetapi tidak membasuh kakinya lalu diamputasi." (Lihat: Imam Nawawi, Raudlatut Thalibin wa Umdatul Muftiyin, Beirut, Darul Fikr, 2005 M/1425-1426 H, juz 1, halaman: 125).

Seorang mufti bernama Syeikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah berkata: “Wanita yang haidh boleh memotong kukunya dan menyisir rambutnya, dan boleh mandi junub, ... pendapat yang dianut oleh sebagian wanita bahwasanya wanita yang haidh tidak boleh mandi, menyisir rambutnya, dan memotong rambutnya maka ini tidak ada asalnya (dalilnya) di dalam syari’at, sebatas pengetahuan saya”.

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa tidak tertuang secara jelas di dalam dalil Al-Quran terkait larangan memotong kuku bagi perempuan saat haid. Namun bagi yang masih ragu, memotong kuku bisa dilakukan setelah mandi wajib saat masa haid selesai.

Baca juga: Potong kuku malam hari, bolehkah? 

Baca juga: 10 kiat untuk membuat kuku menjadi sehat dan kuat

Baca juga: Percantik diri dengan hiasan kuku di hari Valentine

Pewarta: Sri Dewi Larasati
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024