Harus ada singkronisasi antara fungsi, wewenang dan posisi Kepolisian RI yang berada langsung di bawah Presiden,"

Jakarta (ANTARA News) - Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR RI, Taslim Chaniago menilai, antara tugas dan fungsi Kepolisian RI dengan posisinya yang berada di bawah Presiden sangat bertentangan.

"Harus ada singkronisasi antara fungsi, wewenang dan posisi Kepolisian RI yang berada langsung di bawah Presiden," kata Taslim dalam rapat Baleg DPR RI dengan Kepala Kepolisian RI, Jenderal Sutarman tentang Rancangan Undang-Undang Kepolisian RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan, dari sisi fungsi, wewenang dan tugas, Polri lebih bersifat civil society dan sangat tepat berada di bawah Kementerian Dalam Negeri.

"Kalau dari sisi posisi yang berada di bawah Presiden, Kepolisian menunjukkan sikap militerisme, masih terlihat. Kalau dibawah Kemendagri, lebih merakyat," kata anggota Komisi III DPR RI itu.

Selain itu, dalam RUU Kepolisian itu, juga perlu diatur mengenai kewenangan Polri yang terlalu besar.

Sementara itu, personil Polri tidak memadai. Kewenangan yang tidak sesuai itu sebaiknya dilimpahkan ke lembaga atau badan lain.

"Sebagain kewenangan Polri dilimpahkan ke lembaga lain seperti kewenangan membuat SIM, pengamanan, bisa diberikan ke pihak swasta. Penguatan pengawasan Polri seperti Kompolnas yang punya anggaran sendiri, bisa ajukan anggaran sendiri tanpa persetujuan Kapolri," kata Taslim.

Yang pasti, imbuh politisi PAN itu, RUU Kepolisian dibahas setelah RUU KUHAP dan KUHP selesai dibahas."Karena RUU Kepolisian, selalu mengacu pada UU KUHAP dan KUHP," ujar Taslim. (*)

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014