Jakarta (ANTARA) - Dalam Islam, memotong kuku merupakan sunnah menjadi sesuatu yang diperhatikan bagi umat Islam. Namun, kerap kali muncul pertanyaan mengenai boleh atau tidaknya potong kuku saat malam hari.

Lantas, bolehkah memotong kuku malam hari?

Islam telah mengkategorikan perkara memotong kuku termasuk dalam perkara fitrah. Hal ini sebagaimana diterangkan oleh Rasulullah SAW dalam hadits yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim, bahwa perkara fitrah ada lima, yakni berkhitan (sunat), mencukur bulu kemaluan, menggunting kumis, menggunting kuku dan mencabut bulu ketiak.

Sebagaimana sabda Rasulullah SAW: "Barang siapa yang memotong kukunya dengan cara tidak berurutan atau secara berlawanan, maka tidak akan mengalami sakit mata" (HR Ibnu Qudaamah).

Dalam Islam, hukum potong kuku malam hari diperbolehkan dan tidak ada larangan yang secara khusus mengaturnya.

Namun, potong kuku saat malam hari tidak diperbolehkan untuk menghindari musibah. Sebab memotong kuku di malam hari minim penerangan dapat menimbulkan risiko cedera seperti melukai jari dan berpotensi berdarah, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan terjadi musibah.

Waktu pemotongan kuku menurut ulama sebaiknya dilakukan pada hari Jumat sebelum berangkat menunaikan shalat Jumat, Kamis, atau Senin dan disunahkan juga mencuci ujung jari setelah memotong kuku.

Hal ini menurut kitab Hasyiyatul Jamal yang ditulis oleh Sulaiman Al-Jamal: “Disunahkan mencuci ujung-ujung jari setelah dipotong kukunya karena ada yang mengatakan bahwa menggaruk-garuk sebelum dicuci akan menyebabkan penyakit kusta. Yang utama memotong kuku dilakukan pada hari Jumat, Kamis atau Senin,” (Lihat Sulaiman Al-Jamal, Hasyiyatul Jamal, Beirut-Dar al-Fikr, juz III, halaman 361).

Baca juga: Jenis rambut yang cocok untuk metode "dry haircut"

Baca juga: Tips memilih potongan rambut sesuai bentuk wajah

Baca juga: Potong rambut jadi solusi atasi rambut rontok



 

Pewarta: Sri Dewi Larasati
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024