Jakarta (ANTARA News) - Mabes Polri kembali membuka penyidikan kasus wesel eksport berjangka (WEB) senilai USD 230 juta yang melibatkan Komisaris Utama PT Raja Garuda Mas (RGM) Sukanto Tanoto setelah penyidikannya sempat terhenti selama lima tahun. Kasus ini kini ditangani oleh penyidik Direktorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polri Badan Reserse Kriminal, Mabes Polri yang dipimpin Brigjen Pol Indarto, kata Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Anton Bachrul Alam, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa. Sebenarnya, kata Anton, kasus WEB Sukanto Tanoto telah ditangani Bareskrim Polri sejak 30 November 2001 namun hingga 2006 belum juga usai. "Tapi sekarang kasus itu kita buka kembali dan penyidikan akan diteruskan lagi," katanya. Menurutnya, awalnya kasus WEB ini ditangani oleh Direktur III Tipikor Polri Brigjen Pol Murawi Efendi namun di tengah penyidikan, Murawi jatuh sakit dan akhirnya meninggal dunia. "Setelah itu, posisi Direktur III Tipikor Polri sempat kosong sehingga penyidikan kasus WEB terhenti lagi dan baru diteruskan oleh Brigjen Pol Bakat Purwanto sebagai Direktur III yang baru," katanya. Namun sebelum sempat menyelesaikan kasus tersebut, Bakat Purwanto juga meninggal dunia akibat kecelakaan pesawat. Dikatakannya, penyidik Tipikor Polri masih berupaya membuktikan kasus tersebut apakah pidana atau bukan sehingga belum mengarah kepada Sukanto Tanoto sebagai tersangka. "Sampai saat ini Polri belum menemukan bukti dan saksi kuat yang mengarahkan Sukanto sebagai tersangka korupsi," katanya. Selain kasus WEB, Sukanto Tanoto juga diduga bermasalah dalam kasus kredit macet Bank Mandiri senilai Rp5,4 triliun. Kasus tersebut diselidiki oleh Timtas Tipikor.(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006