Mataram (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barat menetapkan 22 tersangka dari hasil ungkap 9 kasus pada periode 6 bulan terakhir sejak Januari 2024.
"Dari 22 tersangka, 18 orang di antaranya sekarang sudah masuk proses persidangan," kata Pelaksana Harian (Plh.) Kepala BNNP NTB Muhammad Ridwan di Mataram, Selasa.
Baca juga: Polda NTB tetapkan 24 tersangka dari pengungkapan 17 kasus narkoba
Dari 9 kasus yang terungkap dalam hitungan semester pertama tahun 2024, jelas dia, BNNP NTB menyita barang bukti narkotika jenis ganja, sabu-sabu, dan pil ekstasi.
"Sabu yang disita sebanyak 87,86 gram, ganja 4.738 gram, dan pil ekstasi 7 butir," ujarnya.
Baca juga: Terlapor pencemaran nama baik DPRD NTB ditetapkan sebagai tersangka
Dalam perbandingan pengungkapan kasus narkotika periode semester pertama tahun 2024 dengan 2023, kata dia, terjadi peningkatan.
"Semester pertama tahun ini saja sudah ada 9 kasus. Tahun lalu itu ada 19 kasus dengan 30 tersangka, itu data tahun 2023 selama satu tahun," ucap dia.
Menurut Ridwan, penyebab meningkatnya kasus narkotika di NTB karena peredarannya yang kian masif dan masuk ke seluruh kalangan masyarakat.
Baca juga: Oknum polisi tersangka narkoba ajukan gugatan praperadilan Kapolda NTB
"Sudah mencakup semua kalangan. Bahkan, di kalangan pelajar, swasta dan sebagainya itu ada," katanya.
Oleh karena itu, Ridwan berharap masyarakat tetap memberikan dukungan kepada BNNP NTB dalam upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
"Jadi, kami dalam hal ini tidak bisa bekerja sendiri, kami butuh kerja sama dan dukungan semua pihak termasuk masyarakat," ujar dia.
Baca juga: Polda NTB tetapkan lima tersangka peredaran narkoba di Lombok Timur
Selain penindakan, lanjut dia, BNNP NTB dalam upaya menjalankan fungsi pencegahan dengan turut menggencarkan sosialisasi dan layanan rehabilitasi para pengguna maupun pecandu narkotika.
Untuk semester pertama tahun 2024, BNNP NTB tercatat memberikan layanan rehabilitasi kepada 226 dari target 275 orang.
"Kami juga keluarkan 542 surat keterangan hasil pemeriksaan narkotika (SKHPN). Ini masih di bawah target tahun 2023 sebanyak 1.670 SKHPN," kata Ridwan.
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2024