Banda Aceh (ANTARA) - Polres Pidie Jaya, Aceh menangkap seorang pria berinisial MR (24) karena diduga telah menyebarkan 13 video bersifat pornografi seorang perempuan yang masih pelajar ke media sosial, dilakukan karena sakit hati akibat hubungan mereka kandas.

“Pelaku MR sakit hati karena setelah menjalani hubungan pacaran hampir dua tahun, namun diputuskan oleh pacarnya,“ kata Kapolres Pidie Jaya, AKBP Faisal Ahmad Pasaribu, di Pidie Jaya, Selasa.

Faisal mengatakan, peristiwa dan laporan tersebut terjadi pada Mei 2024, dimana pelaku menyebarkan sebanyak 13 video ke media sosial.

Pelaku mengaku semua video tersebut didapatkan ketika MR masih menjalin hubungan asmara dengan korban, untuk durasi video pornografi itu bervariasi antara satu hingga dua menit.

Dirinya menegaskan, identitas korban dalam kasus ini harus dirahasiakan karena masih pelajar, sementara pelaku MR (24) merupakan pemuda asal Kecamatan Peukan Baro Kabupaten Pidie.

Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan UU ITE, Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda satu miliar.

“Pelaku saat ini sudah ditahan Mapolres Pidie Jaya dan petugas turut mengamankan dua unit handphone android beserta sim card,” demikian AKBP Faisal Ahmad Pasaribu.
Baca juga: Polisi Usut Komik Pornografi di Lhokseumawe
Baca juga: Bareskrim tangkap penyebar konten porno di medsos

Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024