Kerja-kerja Pemerintah ini akan mencapai hasil yang lebih baik jika mendapat dukungan dari sektor swasta, akademisi, masyarakat sipil serta media
Jakarta (ANTARA) - Deputi III Bidang Pengembangan Usaha & BUMN Riset dan Inovasi Kemenko Perekonomian Elen Setiadi menyebut, nantinya terdapat dua fase penerapan pajak karbon sesuai dengan rancangan peta jalan (roadmap).
Namun, belum diketahui kapan kebijakan ini akan mulai diimplementasikan. Untuk fase pertama, pajak karbon diusulkan hanya untuk subsektor pembangkit listrik.
“Pemerintah melaksanakan pembahasan peta jalan pajak karbon di mana pada tahap awal peta jalan pajak karbon diusulkan cukup mengatur terkait penerapan pajak karbon bagi subsektor pembangkit listrik untuk mendukung dan menyesuaikan dengan peta jalan perdagangan karbon yang sudah ada,” kata Elen saat menyampaikan sambutan dalam webinar bertajuk Perdagangan dan Bursa Karbon di Indonesia 2024 di Jakarta, Selasa.
Kemudian untuk fase kedua, Elen menjelaskan akan terdapat penambahan untuk pengenaan pajak karbon bagi subsektor transportasi yang menggunakan bahan bakar fosil.
“Pengenalan terhadap dua subsektor ini diharapkan dapat mencakup sekitar 71 persen jumlah emisi dari sektor energi, yaitu 48 persen dari pembangkit (listrik) dan 23 persen dari transportasi atau sekitar 39 persen dari total emisi Indonesia,” jelasnya.
Sebagai informasi, sesuai amanat Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Pemerintah saat ini sedang menyiapkan peta jalan kebijakan pajak karbon sebagai komitmen dalam menekan emisi gas rumah kaca (GRK) dan mencapai target emisi nol karbon (net zero emission/NZE) pada 2060.
Menurut Elen, penerapan ekonomi hijau dalam jangka panjang dapat menstabilkan pertumbuhan ekonomi Indonesia di level rata-rata 6,2 persen hingga 2045.
Selain itu, transisi menuju ekonomi hijau juga dinilai dapat mengurangi emisi sebesar 86 juta ton CO2 ekuivalen hingga menciptakan 4,4 juta lapangan kerja baru.
“Kerja-kerja Pemerintah ini akan mencapai hasil yang lebih baik jika mendapat dukungan dari sektor swasta, akademisi, masyarakat sipil serta media,” ucap Elen.
Adapun pada 26 September lalu, Pemerintah telah meresmikan bursa karbon sebagai strategi lain mencapai target emisi nol karbon.
Nilai transaksi bursa karbon di Indonesia tercatat mencapai Rp36,7 miliar sejak awal peluncurannya sampai dengan 30 Juni 2024. Volume transaksi perdagangan di bursa karbon juga tercatat sebanyak 608 ribu ton CO2 ekuivalen.
Baca juga: OJK: Sistem "reward and punishment" bangun ekosistem bursa karbon
Baca juga: KLHK sebut perdagangan karbon dukung pengurangan emisi kehutanan
Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2024