Serang (ANTARA) - Ombudsman Provinsi Banten mengatakan rendahnya serapan pupuk bersubsidi lantaran ada kendala pemadanan nomor induk kependudukan(NIK) dan sistem IPubers Kementerian Pertanian.

”Masih ada kendala padu padan antara NIK yang digunakan di sisten IPubers dengan yang terhubung dengan adminduk (administrasi dan kependudukan)-nya Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. Sehingga banyak yang gagal diinput,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Banten Fadli Afriadi di Serang, Selasa.

Fadli mengatakan pihaknya menemukan ada satu kelompok tani, yang masuk dalam data hanya satu orang. Bahkan, ketua kelompok tani tersebut tidak masuk dalam data.

”Jadi ini yang berdampak kepada salah satunya mereka yang kemarin menebus (pupuk), sekarang jadi nggak menebus, karena memang tidak ada,” ujar dia.

Hal tersebut juga yang menimbulkan adanya isu pupuk kosong, karena pemilik kios menolak bukan karena pupuknya tidak ada, melainkan petani tersebut tidak ada dalam daftar penerima.

Ia mengatakan dalam sistem pupuk bersubsidi, petani harus terdaftar sebagai penerima di RDK (Rencana Definitif Kelompok) / RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok).

Fadli mendorong adanya perbaikan dari sisi pendataan, dan revisi data penerima pupuk bersubsidi.

Selain itu, mendorong bagaimana kios pupuk juga memiliki kemampuan keuangan untuk melayani petani. Sebab target penerima jatah pupuk bersubsidi meningkat dua kali lipat.

Terakhir, Ombudsman Banten mendorong pemerintah untuk mempermudah urusan petani mendapatkan pupuk, serta BBM bersubsidi..

”Jangan sampai nanti di akhir tahun begitu pupuk tidak terserap, produksi beras kita kurang, lalu kita harus impor,” kata Fadli.

”Padahal sebenarnya akar masalahnya dari sekarang itu adalah sistem penebusan pupuk yang ternyata masih tidak mudah,” ujar dia menutup.
Baca juga: Pupuk Indonesia siap penuhi kebutuhan pupuk di Sulawesi Selatan
Baca juga: Ombudsman kawal percepatan penyaluran 9,55 juta ton pupuk bersubsidi
​​​​​​​
Baca juga: Pupuk Indonesia sosialisasikan penambahan alokasi pupuk bersubsidi

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024